“Benar, kami telah menangkap dan menahan seorang perempuan berinisial SAW. Penangkapan juga disaksikan oleh seseorang yang mengaku sebagai suami siri dari yang bersangkutan,” ungkap Kompol Nurma saat ditemui di Mapolres.
Setelah melalui proses penyelidikan awal, Sekar Arum resmi ditetapkan sebagai tersangka pada 4 April 2025. Saat ini, ia ditahan di Unit Ranmor Polres Metro Jakarta Selatan.
Saat penangkapan dilakukan, aparat kepolisian menemukan dan menyita barang bukti berupa 2.235 lembar uang palsu pecahan Rp100.000, dengan total nominal mencapai Rp223,5 juta. Polisi masih menyelidiki asal muasal uang tersebut, karena belum diketahui dari mana atau siapa pembuatnya.
Kepada penyidik, Sekar Arum mengaku bahwa uang tersebut diperoleh dari seorang temannya. Namun demikian, pihak kepolisian tidak serta-merta menerima pengakuan itu dan akan terus mengembangkan kasus untuk mengungkap pihak-pihak lain yang terlibat.
“Pelaku mengaku uang itu diberikan oleh temannya. Tapi kami akan terus menyelidiki dan mengungkap lebih dalam siapa saja yang terlibat,” kata Nurma.
Modus Sekar Arum terungkap setelah ia mencoba menggunakan uang palsu tersebut untuk berbelanja di sebuah mal di Jakarta. Pada percobaan pertama, ia berhasil membeli makanan ringan dan minuman. Namun saat mencoba bertransaksi kembali, kasir curiga dengan kondisi uang pecahan Rp100.000 yang diserahkan Sekar. Kecurigaan itu diperkuat setelah kasir memeriksa keaslian uang menggunakan alat deteksi, yang menunjukkan bahwa uang tersebut tidak memiliki logo keamanan yang lazim terdapat pada uang asli.
“Transaksi keduanya gagal karena uang tersebut dinyatakan palsu oleh kasir melalui alat pengecekan,” jelas Nurma.
Tidak berhenti di situ, Sekar sempat mencoba bertransaksi kembali di lokasi lain yang tak jauh dari tempat sebelumnya. Ia mencoba membeli perlengkapan rumah tangga. Meski sempat berhasil, transaksi itu kemudian juga digagalkan karena kecurigaan yang sama.
Pemerintah Mulai Lakukan Pendataan Calon Siswa Sekolah Rakyat untuk Tahun Ajaran 2025
Atas perbuatannya, Sekar Arum kini harus mempertanggungjawabkan tindak pidana yang dilakukan. Selain barang bukti uang palsu, penyidik juga tengah mendalami keterlibatan pihak-pihak lain dalam jaringan peredaran uang palsu yang melibatkan mantan pesinetron tersebut.
Di Kartu Tanda Penduduk (KTP)-nya, Sekar tercatat sebagai karyawan swasta, meski publik lebih mengenalnya lewat perannya dalam sinetron kolosal beberapa tahun silam. Polisi memastikan proses hukum terhadap Sekar akan berjalan sesuai prosedur yang berlaku.***