“Saya memohon kepada para pengelola atau asosiasi mobil ambulans maupun mobil jenazah, agar segera mengirimkan surat resmi kepada Ditlantas Polda Metro Jaya. Dalam surat itu, mohon cantumkan daftar nomor polisi kendaraan yang dikelola,” ujar Ojo.
Ia menjelaskan bahwa sistem tilang elektronik bekerja secara otomatis dengan mendeteksi nomor kendaraan yang melintas di titik-titik kamera ETLE. Jika nomor polisi tidak terdaftar sebagai kendaraan khusus, maka sistem akan tetap memprosesnya sebagai pelanggaran lalu lintas, meskipun kendaraan tersebut berjenis ambulans atau mobil jenazah yang memiliki kekhususan penggunaan jalan.
“Yang dibaca oleh sistem kami adalah nomor polisi kendaraan, bukan keterangan fisik seperti tulisan ‘ambulans’ pada bodi kendaraan. Jadi jika nomor tersebut belum tercatat sebagai kendaraan prioritas, maka sistem akan tetap membaca dan memprosesnya seperti kendaraan biasa,” jelasnya.
Ojo menambahkan, pihaknya siap memfasilitasi proses pendataan tersebut dan akan langsung memasukkan informasi kendaraan yang telah didaftarkan ke dalam sistem. Dengan begitu, kendaraan ambulans dan jenazah yang tengah menjalankan tugasnya tidak akan keliru ditilang oleh sistem ETLE.
MUI Bongkar Ajaran Sesat: Kelompok ini Bikin Kitab Sendiri Hingga Jual Tiket Surga
“Kami akan input data nomor polisi kendaraan ke sistem kami agar tidak terdeteksi sebagai pelanggar. Maka dari itu, saya sekali lagi mengimbau kepada para pengelola dan asosiasi untuk segera melakukan pendaftaran secara resmi,” tegasnya.
Langkah ini dinilai penting guna mendukung kelancaran operasional kendaraan layanan darurat dan menjamin tidak adanya gangguan administratif akibat penerapan teknologi penegakan hukum berbasis elektronik.***