GDI dan KOMPAS Jalin Komitmen Kolaboratif: Dorong Sinergi Digital dan Pelestarian Budaya
Mu’ti menambahkan bahwa pendekatan ini bertujuan agar kemampuan akademik siswa dapat menjadi indikator utama dalam menentukan kelanjutan studi mereka di jenjang pendidikan tinggi.
“Dengan model seperti ini, kemampuan akademik seseorang akan menjadi dasar saat memilih jurusan di perguruan tinggi. Nilai-nilai dari TKA akan mencerminkan kesiapan akademik masing-masing siswa,” lanjutnya.
Sementara itu, Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Atip Latipulhayat, menjelaskan bahwa pelaksanaan TKA akan berbeda di setiap jenjang pendidikan. Untuk jenjang SMA dan SMK, TKA akan mencakup mata pelajaran pilihan sesuai jurusan. Namun, untuk jenjang Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP), materi ujian hanya akan terdiri dari Bahasa Indonesia dan Matematika. Ia juga menjelaskan bahwa skor TKA nantinya akan disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing institusi atau pengguna.
“Pada jenjang SD dan SMP, tidak ada mata pelajaran pilihan. Yang diuji hanyalah Bahasa Indonesia dan Matematika,” terang Atip.
“Pengguna TKA, seperti perguruan tinggi atau lembaga lain, akan menetapkan skor minimum yang dibutuhkan,” tambahnya.
Pemerintah Mulai Lakukan Pendataan Calon Siswa Sekolah Rakyat untuk Tahun Ajaran 2025
Atip menegaskan bahwa sebelumnya, penghapusan jurusan di tingkat SMA merupakan bagian dari implementasi Kurikulum Merdeka yang mulai diterapkan secara bertahap sejak tahun 2021. Namun kini, dengan kebutuhan TKA berbasis mata pelajaran, kebijakan tersebut akan dikaji ulang.
“Kembalinya sistem penjurusan ini adalah respons terhadap kebutuhan seleksi berbasis kompetensi akademik, yang akan menjadi landasan penting dalam proses transisi siswa ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi,” pungkasnya.***