
Front Mahasiswa Sumsel Geruduk DPRD: Soroti Anggaran Fasilitas Pimpinan DPRD
Dari keseluruhan laporan yang masuk, mayoritas berasal dari wajib pajak orang pribadi yang berstatus karyawan. Hal ini disampaikan oleh Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti. Ia menjelaskan bahwa sebanyak 7.594.410 laporan berasal dari kelompok karyawan, sementara 813.247 lainnya disampaikan oleh wajib pajak orang pribadi nonkaryawan.
Di sisi lain, kontribusi pelaporan dari wajib pajak badan masih relatif lebih kecil. Tercatat sebanyak 178.141 SPT badan dilaporkan dalam mata uang rupiah dan 137 laporan menggunakan denominasi dolar Amerika Serikat. Selain itu, untuk perusahaan dengan tahun buku yang tidak mengikuti tahun kalender, terdapat 1.500 laporan dalam rupiah dan 21 laporan dalam dolar AS.
Secara rinci, komposisi pelaporan SPT Tahunan 2025 meliputi:
Orang pribadi karyawan: 7.594.410 laporan
Orang pribadi nonkaryawan: 813.247 laporan
Wajib pajak badan (rupiah): 178.141 laporan
Wajib pajak badan (dolar AS): 137 laporan
Wajib pajak badan dengan tahun buku berbeda (rupiah): 1.500 laporan
Wajib pajak badan dengan tahun buku berbeda (dolar AS): 21 laporan
Pemerintah mengingatkan bahwa keterlambatan atau kelalaian dalam menyampaikan SPT tidak hanya berdampak administratif, tetapi juga dapat berujung pada konsekuensi hukum. Ketentuan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Dalam regulasi tersebut, sanksi administratif berupa denda dikenakan kepada wajib pajak yang melewati batas waktu pelaporan. Besaran denda bervariasi, antara lain Rp500.000 untuk SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Rp100.000 untuk SPT Masa lainnya, Rp1.000.000 untuk SPT Tahunan PPh badan, serta Rp100.000 untuk SPT Tahunan PPh orang pribadi.
Lebih dari itu, wajib pajak juga dapat menghadapi sanksi pidana apabila terbukti tidak melaporkan SPT secara benar atau memberikan informasi yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Kementerian Pertahanan Siapkan 30 Ribu Sarjana untuk Kelola 80 Ribu Koperasi Desa Merah Putih
DJP pun mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan SPT tanpa menunggu hingga batas akhir. Pelaporan lebih awal dinilai penting guna menghindari denda, meminimalkan potensi kesalahan, serta mengantisipasi kendala teknis seperti gangguan sistem yang kerap terjadi saat mendekati tenggat waktu.
Dengan meningkatnya kesadaran dan kepatuhan, diharapkan wajib pajak dapat memenuhi kewajibannya secara tepat waktu dan sesuai ketentuan yang berlaku.***