Website Thinkedu

Jelang Batas Waktu, Baru 55% Wajib Pajak Laporkan SPT Tahunan 2025, Sanksi Ini Sudah Menanti

Jelang Batas Waktu, Baru 55% Wajib Pajak Laporkan SPT Tahunan 2025, Sanksi Ini Sudah Menanti
Foto : Baru 55% Wajib Pajak Laporkan SPT Tahunan 2025
Lingkaran.id - Menjelang tenggat waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2025 yang jatuh pada 31 Maret 2026, tingkat kepatuhan wajib pajak masih belum optimal. Data terbaru menunjukkan bahwa hampir separuh wajib pajak yang telah mengaktifkan akun Coretax belum menyampaikan laporan SPT mereka.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat hingga 17 Maret 2026, jumlah SPT Tahunan yang telah diterima mencapai 8.587.456 laporan. Angka tersebut setara dengan sekitar 55% dari total sekitar 15 juta wajib pajak yang sudah terdaftar dan mengaktifkan akun Coretax.

Front Mahasiswa Sumsel Geruduk DPRD: Soroti Anggaran Fasilitas Pimpinan DPRD

Dari keseluruhan laporan yang masuk, mayoritas berasal dari wajib pajak orang pribadi yang berstatus karyawan. Hal ini disampaikan oleh Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti. Ia menjelaskan bahwa sebanyak 7.594.410 laporan berasal dari kelompok karyawan, sementara 813.247 lainnya disampaikan oleh wajib pajak orang pribadi nonkaryawan.

Di sisi lain, kontribusi pelaporan dari wajib pajak badan masih relatif lebih kecil. Tercatat sebanyak 178.141 SPT badan dilaporkan dalam mata uang rupiah dan 137 laporan menggunakan denominasi dolar Amerika Serikat. Selain itu, untuk perusahaan dengan tahun buku yang tidak mengikuti tahun kalender, terdapat 1.500 laporan dalam rupiah dan 21 laporan dalam dolar AS.

Secara rinci, komposisi pelaporan SPT Tahunan 2025 meliputi:

  • Orang pribadi karyawan: 7.594.410 laporan

  • Orang pribadi nonkaryawan: 813.247 laporan

  • Wajib pajak badan (rupiah): 178.141 laporan

  • Wajib pajak badan (dolar AS): 137 laporan

  • Wajib pajak badan dengan tahun buku berbeda (rupiah): 1.500 laporan

  • Wajib pajak badan dengan tahun buku berbeda (dolar AS): 21 laporan

Pemerintah mengingatkan bahwa keterlambatan atau kelalaian dalam menyampaikan SPT tidak hanya berdampak administratif, tetapi juga dapat berujung pada konsekuensi hukum. Ketentuan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Dalam regulasi tersebut, sanksi administratif berupa denda dikenakan kepada wajib pajak yang melewati batas waktu pelaporan. Besaran denda bervariasi, antara lain Rp500.000 untuk SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Rp100.000 untuk SPT Masa lainnya, Rp1.000.000 untuk SPT Tahunan PPh badan, serta Rp100.000 untuk SPT Tahunan PPh orang pribadi.

Lebih dari itu, wajib pajak juga dapat menghadapi sanksi pidana apabila terbukti tidak melaporkan SPT secara benar atau memberikan informasi yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Kementerian Pertahanan Siapkan 30 Ribu Sarjana untuk Kelola 80 Ribu Koperasi Desa Merah Putih

DJP pun mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan SPT tanpa menunggu hingga batas akhir. Pelaporan lebih awal dinilai penting guna menghindari denda, meminimalkan potensi kesalahan, serta mengantisipasi kendala teknis seperti gangguan sistem yang kerap terjadi saat mendekati tenggat waktu.

Dengan meningkatnya kesadaran dan kepatuhan, diharapkan wajib pajak dapat memenuhi kewajibannya secara tepat waktu dan sesuai ketentuan yang berlaku.***

Berita Lainnya
Video Lingkaran
Berita Populer Bulan ini
Program Kontributor Lingkaran ID
Berita Terbaru
banyuasin.cerdas|ESN