Lingkaran- Putri Candrawati kini semakin menjadi sorotan publik, lantaran dirinya yang telah ditetapkan sebagai tersangka belum dilakukan penahanan atas keterlibatannya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Melihat hal tersebut Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Bareskrim Polri untuk segera melakukan penahanan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawati karena telah memiliki bukti dan alas an yang kuat, hal ini diungkapkan oleh Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso.
"Nyonya Putri harus segera ditahan oleh penyidik kerena alasan objektifnya sangat kuat, yaitu terkena Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati," ungkap Sugeng Teguh Santoso.
Kompol Baiquni Dipecat, Hilangkan CCTV TKP Pembunuhan Brigadir JSugeng juga menyebutkan akan terjadinya penilaian terhadap kepolisian Indonesia yang tidak baik karena belum ditahannya Putri Candrawati yang akan menimbulkan perlakuan diskriminatif pada perempuan lain yang juga terjerat perkara pidana dan langsung ditahan.
"Pada perkara lain, para tersangka perempuan pun di tahan, padahal ancaman hukumannya bukan hukuman mati, seperti Baiq Nuril dan beberapa tersangka lainnya," jelasnya.
Update Penetapan Tersangka Obstruction of Justice 7 Anggota Polri Kasus Brigadir JHingga kini Putri Candrawati yang terus membangun narasi awalnya sebagai korban pelecehan Brigadir J yang tidak ada bukti temuannya sama sekali bahkan laporan tersebut telah dicabut, namun masih di dukung oleh Komnas HAM dan Komnas Perempuan.
"Dengan tidak tidahannya Nyonya Putri, Nyonya Putri akan bebas membangun narasi dilecehkan atau dirudal paksa oleh Brigadir J yang menurut saya, saya yakin itu tidak terjadi. Tetapi narasi ini didukung oleh Komnas HAM dan Komnas Perempuan, yang saya juga mempertanyakan kesimpulan tersebut," ujarnya.***