Lingkaran- Update terbaru terkait penetapan tersangka sejumlah anggota polri yang terlibat dalam menghalangi penyidikan (obstruction of justice) terkait pengusutan pada kasus tewasnya Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Penetapan tersangka anggota polri yang melakukan dugaan tindak pidana hingga kini terus bergulir dari temuan sejumlah fakta yang telah mematahkan skenario yang telah dibuat oleh Ferdy sambo yang dibantu oleh sejumlah oknum anggota hingga petinggi polri.
Deolipa Yumara Minta Dirtipidum Polri Tahan PC 'Sejarah Baru Tersangka Pembunuhan Berencana Bebas Kelayapan'Perekembangan terbaru penetapan tersangka tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo yang menyebutkan bahwa pihaknya telah menetapkan total tujuh anggota polisi sebagai tersangka.
"Ya itu tambahan terakhir malam ini info dari Dir Siber sudah jadi 7 tersangka," ungkap Dedi pada Kamis (1/9/2022).
Timsus Gelar Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J Hari IniKetujuh tersangka yang telah ditetapkan yakni,
1. Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo,
2. Karopaminal Divisi Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan,
3. Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri Kombes Agus Nurpatria,
4. Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri AKBP Arif Rahman Arifin,
5. PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Baiquni Wibowo,
6. PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Chuk Putranto dan
7.eks Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto***