ThinkEdu

Kompol Baiquni Dipecat, Hilangkan CCTV TKP Pembunuhan Brigadir J

Kompol Baiquni Dipecat, Hilangkan CCTV TKP Pembunuhan Brigadir J
Foto : TikTok/@ungkapcctv
Lingkaran- Pemecatan yang dilakukan oleh Komisi Kode Etik Polisi (KKEP) terhadap Kasubbag Riksa Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Baiquni Wibowo secara tidak hormat.

Keputusan yang diambil oleh KKEP dalam pemecatan Baiquni usai terbukti menghalang-halangi penyidikan atau obstruction of justice atas kasus pembunuhan berencana yang dialami oleh Brigadir J.

Update Penetapan Tersangka Obstruction of Justice 7 Anggota Polri Kasus Brigadir J

Baiquni juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara obstruction of justice yang telah menghilangkan barang bukti, hal ini diungkapkan oleh Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo pada Jumat (2/9/2022).

"Baiquni menghancurkan, menghilangkan, dan mengambil CCTV (dari TKP)," ungkap Dedi di Mabes Polri

Barang bukti yang telah dilenyapkan oleh Baiquni berupa perusakan CCTV yang berada di lokasi kejadian atas perintah Ferdy Sambo yang membuat skenario atas tewasnya Brigadir J di rumah dinasnya.

 "Ya, atas perintah Ferdy Sambo," ujar Dedi.

Pemecatan tidak dengan hormat Baiquni Wibowo diputuskan usai menjalani sidang KKEP. Yang mengungkapkan perbuatan Baiquni adalah perbuatan tercela, tidak hanya dipecat dirinya juga mendapat sanksi administrasi berupa penahanan di ruangan Patsus Biro Provost Polri dan PTDH selama 23 hari.

Deolipa Yumara Minta Dirtipidum Polri Tahan PC 'Sejarah Baru Tersangka Pembunuhan Berencana Bebas Kelayapan'

Diketahui Kompol Baiquni merupakan tersangka ketiga anggota Polri yang diputuskan dipecat setelah Ferdy Sambo dan Kompol Chuk Putranto yang terlebih dahulu dipecat dalam perkara obstruction of justice.

Masih terdapat empat tersangka lain dalam perkara obstruction of justice dan belum menjalani sidang etik yakni mantan Wakaden B Ropaminal Divpropam Polri AKBP Arif Rahman, mantan Karo Paminal Brigjen Hendra Kurniawan, Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto dan mantan Kaden A Ropaminal Divpropam Polri Kombes Agus Nurpatria.***

 
Berita Lainnya
Video Lingkaran
Berita Populer Bulan ini
Webinar Thinkedu
Berita Terbaru