Kepala Bidang Pembinaan Guru dan Tenaga Kependidikan, Tri Giyarto, menekankan bahwa seorang guru seharusnya menjunjung tinggi profesionalisme dan etika pendidikan, terutama dalam memberikan sanksi kepada siswa.
“Apapun bentuknya, hukuman tidak boleh diberikan secara terbuka yang dapat mempermalukan siswa. Guru harus menjadi teladan dalam mendidik, bukan mempermalukan,” ujar Tri Giyarto pada Selasa (22/4/2025).
Fakta lain yang kemudian terungkap dan menambah sorotan publik adalah status Anggrek Anggara sebagai tenaga pendidik. Berdasarkan data dari Disdikbud, Anggrek masih berstatus sebagai guru magang dan belum menyandang gelar sarjana. Ia diketahui masih menjalani kuliah di Universitas Terbuka Surakarta pada jurusan Pendidikan Kewarganegaraan (PKN), dan saat ini baru menempuh semester 6.
“Secara kepegawaian, beliau memang belum memenuhi syarat administratif untuk mengajar secara tetap. Ini menjadi catatan penting kami dalam hal pembinaan guru,” tambah Tri Giyarto.
Melihat situasi ini, Disdikbud Sragen berencana memberikan rekomendasi kepada yayasan yang menaungi SMP PGRI 5 Sukodono untuk meninjau ulang sistem perekrutan tenaga pengajar. Tri Giyarto menyebut perlunya sistem rekrutmen yang lebih selektif dan profesional demi menjamin kualitas pendidikan.
“Mungkin kami akan ajukan kepada Kepala Dinas untuk menjalin komunikasi dengan yayasan agar lebih memperhatikan kualifikasi dan kualitas SDM yang direkrut. Tidak bisa sembarangan, apalagi untuk posisi penting seperti guru kesiswaan,” tegasnya.
Menanggapi teguran tersebut, Kepala Sekolah SMP PGRI 5 Sukodono, Sutardi, mengakui bahwa sekolahnya sedang mengalami krisis tenaga pengajar. Ia mengungkapkan bahwa tujuh orang guru mereka baru saja lulus seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), sehingga meninggalkan kekosongan di berbagai posisi.
“Sekarang mencari guru yang memenuhi kualifikasi sangat sulit. Banyak lulusan baru atau guru berpengalaman lebih memilih sekolah yang mampu menawarkan kesejahteraan lebih baik,” jelas Sutardi.
Waspada! Berikut Sembilan Produk Marshmallow Mengandung Unsur Babi, Termasuk yang Bersertifikat Halal
Meski demikian, ia menuturkan bahwa Anggrek Anggara telah mengabdi di sekolah tersebut selama 12 tahun. Proses perekrutan dilakukan oleh pihak yayasan dan selama ini belum ada catatan pelanggaran berat dari yang bersangkutan.
“Beliau sudah cukup lama bergabung. Meski belum sarjana, saat itu kondisinya memang darurat guru. Kami berharap ke depan ada solusi agar mutu pendidikan tidak dikorbankan,” tutup Sutardi.***