Website Thinkedu

Waspada! Berikut Sembilan Produk Marshmallow Mengandung Unsur Babi, Termasuk yang Bersertifikat Halal

Waspada! Berikut Sembilan Produk Marshmallow Mengandung Unsur Babi, Termasuk yang Bersertifikat Halal
Foto : Freepik
Lingkaran.id - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) mengumumkan temuan mengejutkan mengenai sejumlah produk makanan olahan jenis marshmallow yang terbukti mengandung bahan dari babi (porcine), meskipun beberapa di antaranya telah mengantongi sertifikasi halal. Temuan ini diungkap secara resmi melalui siaran pers dan konferensi pers pada Senin (21/4), setelah dilakukan pengujian laboratorium bekerja sama dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan, menjelaskan bahwa pengujian dilakukan untuk memastikan keakuratan klaim halal produk yang beredar di pasaran. Hasil investigasi laboratorium membuktikan bahwa sembilan jenis produk marshmallow mengandung unsur babi, yang dibuktikan melalui analisis DNA dan peptida spesifik porcine.


Megawati Zebua Laporkan Akun TikTok yang Sebarkan Video Dugaan Cekcok dengan Pramugari

“Sebanyak sembilan produk olahan makanan dinyatakan mengandung unsur babi. Ini kami temukan setelah melalui koordinasi dengan BPOM dan serangkaian uji laboratorium yang sangat ketat dan presisi,” ujarnya.

Dari sembilan produk tersebut, tujuh di antaranya justru telah memiliki sertifikat halal dari BPJPH. Sementara dua produk lainnya tidak memiliki sertifikasi halal namun tetap beredar di pasaran. Kondisi ini memunculkan kekhawatiran serius atas integritas sistem jaminan halal di Indonesia.

Menindaklanjuti temuan ini, BPJPH mengambil tindakan tegas dengan memberikan sanksi administratif berupa penarikan produk dari peredaran untuk produk bersertifikat halal, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal.

Sementara itu, BPOM juga menjatuhkan sanksi terhadap produk yang tidak bersertifikat halal, berupa instruksi penarikan produk sesuai dengan UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan PP Nomor 69 Tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan.

BPJPH menegaskan bahwa sertifikasi halal tidak sekadar formalitas administratif, tetapi merupakan representasi komitmen produsen terhadap standar halal yang tercermin dalam Sistem Jaminan Produk Halal.

“Sertifikat halal harus menjamin produk tersebut aman untuk dikonsumsi umat Islam. Konsistensi dalam implementasinya adalah hal mutlak,” tegas Haikal.

Tak Hanya Tahan Ijazah, Diduga Pemilik UD Sentoso Seal Potong Gaji Karyawan yang Salat Jumat

Daftar Produk yang Teridentifikasi Mengandung Porcine

Berdasarkan lampiran Siaran Pers Nomor 242/KB.HALAL/HM.1/04/2025, BPJPH merinci sembilan produk marshmallow yang mengandung unsur babi, sebagai berikut:

  1. Corniche Fluffy Jelly Marshmallow (Leci, Jeruk, Stroberi, Anggur) – Produsen: Sucere Foods Corporation, Filipina; Importir: PT Dinamik Multi Sukses.

  2. Corniche Apple Teddy Marshmallow – Produsen: Sucere Foods Corporation, Filipina; Importir: PT Dinamik Multi Sukses.

  3. ChompChomp Car Mallow – Produsen: Shandong Qingzhou Erko Foodstuffs Co., Ltd., Tiongkok; Importir: PT Catur Global Sukses.

  4. ChompChomp Flower Mallow – Produsen: Shandong Qingzhou Erko Foodstuffs Co., Ltd., Tiongkok.

  5. ChompChomp Mini Marshmallow – Produsen: Shandong Qingzhou Erko Foodstuffs Co., Ltd., Tiongkok.

  6. Hakiki Gelatin – Produsen: PT Hakiki Donarta (bahan tambahan pembentuk gel).

  7. Larbee - TYL Marshmallow isi Selai Vanila – Produsen: Labixiaoxin (Fujian) Foods Industrial, Tiongkok; Importir: Budi Indo Perkasa.

  8. AAA Marshmallow Rasa Jeruk – Produsen: Chaozhou Chaoan District Yongye Foods Co., Tiongkok; Importir: PT Aneka Anugrah Abadi.

  9. SWEETME Marshmallow Rasa Cokelat – Produsen: Fujian Jianmin Food Co., Ltd., Tiongkok; Importir: Brother Food Indonesia.


Menanggapi kasus ini, pengamat halal dan tokoh masyarakat Islam, Dailami, menyatakan keprihatinannya atas lemahnya pengawasan dalam proses sertifikasi. Ia menilai insiden ini sebagai tamparan keras terhadap kredibilitas sistem jaminan halal di tanah air.

“Saat produk bersertifikat halal ternyata mengandung unsur haram, maka ini adalah bentuk pengkhianatan terhadap kepercayaan umat,” kata Dailami pada Selasa (22/4/2025).

Viral! Tindakan Guru Gunting Seragam Siswa Tuai Kecaman

Ia mendesak BPJPH untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses sertifikasi halal nasional, termasuk memperketat akreditasi terhadap Lembaga Pemeriksa Halal (LPH). “Investigasi ini harus dibuka ke publik secara transparan. Ketegasan hukum diperlukan agar kejadian serupa tidak kembali terjadi,” ujarnya.

Lebih jauh, Dailami juga mendorong peran aktif masyarakat dan organisasi keagamaan untuk turut serta dalam pengawasan produk halal secara independen. Partisipasi publik sangat krusial untuk menjaga kepercayaan dan keamanan konsumsi umat.***

Berita Lainnya
Video Lingkaran
Berita Populer Bulan ini
Thinkedu Online Course
Berita Terbaru
Stikes Bina Husada