
Dalam rekonstruksi yang menghadirkan puluhan adegan, digambarkan kembali momen ketika Yasmin, Dinda, dan Tuhono bertemu di depan toilet Pasar Angso Duo. Pada saat itu, terjadi pertengkaran antara Yasmin dan korban, sementara Dinda berusaha melerai keduanya dengan berdiri di antara mereka.
Dalam adegan tersebut, Yasmin terlihat menuntut jawaban dari istrinya mengenai sikap Dinda terkait hubungan rumah tangga mereka. “Kau pilih aku atau dia?” demikian penggalan ucapan Yasmin yang ia ulang kembali dalam rekonstruksi. Namun, Dinda saat itu hanya terdiam tanpa memberikan jawaban.
Situasi semakin tegang ketika Tuhono mencoba melarikan diri. Melihat hal itu, Yasmin mendorong istrinya ke samping dan mengejar korban yang berusaha memanjat pagar. Pada momen inilah Yasmin melihat sebilah pisau tergeletak di atas pagar. Diliputi emosi, ia langsung mengambil pisau tersebut dan menikam korban.
Usai terkena tikaman, Tuhono jatuh dari pagar lalu berlari beberapa meter sebelum akhirnya tersungkur dan kehilangan kesadaran. Melihat korban bersimbah darah, Yasmin memilih melarikan diri. Sementara itu, Dinda panik dan berteriak meminta pertolongan warga untuk membawa suaminya ke rumah sakit.
Heboh! Rumah Penerima PKH Ternyata Miliki Mobil Mewah, Ini Penjelasan Pendamping PKH
Kanit Reskrim Polsek Telanaipura, Ipda B. Lumbanraja, menjelaskan bahwa hasil rekonstruksi dengan total 24 adegan tersebut tidak mengubah penerapan pasal yang sebelumnya sudah ditetapkan.
“Hasilnya tetap sama dan tidak mengubah pasal awal, yakni Pasal 361 Ayat 3,” ucapnya setelah kegiatan rekonstruksi.
Rekonstruksi berlangsung kondusif dan dihadiri oleh keluarga korban serta keluarga pelaku. Tidak ada reaksi emosional berlebihan dari kedua pihak, dan seluruh rangkaian proses rekonstruksi berjalan tertib.***