Website Thinkedu

Gara-Gara Dugaan Selingkuh, Pria 34 Tahun Tewas Ditikam Suami Cemburu

Gara-Gara Dugaan Selingkuh, Pria 34 Tahun Tewas Ditikam Suami Cemburu
Foto : Freepik
Lingkaran.id - Motif di balik penikaman tragis yang menewaskan Tuhono (34) di kawasan Pasar Angso Duo Jambi pada Senin subuh (21/10/2025) akhirnya terungkap melalui rangkaian rekonstruksi yang digelar Polsek Telanaipura pada Rabu (26/11/2025).

Pelaku bernama Yasmin diketahui melakukan aksi brutal tersebut karena diliputi kecemburuan dan kecurigaan bahwa istrinya, Dinda, menjalin hubungan terlarang dengan korban. Dugaan tersebut menjadi pemicu utama terjadinya konfrontasi hingga berujung maut.

Kabid Propam Polda Sumut Dinonaktifkan, Diduga Terlibat Pemerasan Polisi Bermasalah

Dalam rekonstruksi yang menghadirkan puluhan adegan, digambarkan kembali momen ketika Yasmin, Dinda, dan Tuhono bertemu di depan toilet Pasar Angso Duo. Pada saat itu, terjadi pertengkaran antara Yasmin dan korban, sementara Dinda berusaha melerai keduanya dengan berdiri di antara mereka.

Dalam adegan tersebut, Yasmin terlihat menuntut jawaban dari istrinya mengenai sikap Dinda terkait hubungan rumah tangga mereka. “Kau pilih aku atau dia?” demikian penggalan ucapan Yasmin yang ia ulang kembali dalam rekonstruksi. Namun, Dinda saat itu hanya terdiam tanpa memberikan jawaban.

Situasi semakin tegang ketika Tuhono mencoba melarikan diri. Melihat hal itu, Yasmin mendorong istrinya ke samping dan mengejar korban yang berusaha memanjat pagar. Pada momen inilah Yasmin melihat sebilah pisau tergeletak di atas pagar. Diliputi emosi, ia langsung mengambil pisau tersebut dan menikam korban.

Usai terkena tikaman, Tuhono jatuh dari pagar lalu berlari beberapa meter sebelum akhirnya tersungkur dan kehilangan kesadaran. Melihat korban bersimbah darah, Yasmin memilih melarikan diri. Sementara itu, Dinda panik dan berteriak meminta pertolongan warga untuk membawa suaminya ke rumah sakit.

Heboh! Rumah Penerima PKH Ternyata Miliki Mobil Mewah, Ini Penjelasan Pendamping PKH

Kanit Reskrim Polsek Telanaipura, Ipda B. Lumbanraja, menjelaskan bahwa hasil rekonstruksi dengan total 24 adegan tersebut tidak mengubah penerapan pasal yang sebelumnya sudah ditetapkan.

“Hasilnya tetap sama dan tidak mengubah pasal awal, yakni Pasal 361 Ayat 3,” ucapnya setelah kegiatan rekonstruksi.

Rekonstruksi berlangsung kondusif dan dihadiri oleh keluarga korban serta keluarga pelaku. Tidak ada reaksi emosional berlebihan dari kedua pihak, dan seluruh rangkaian proses rekonstruksi berjalan tertib.***

Berita Lainnya
Video Lingkaran
Berita Populer Bulan ini
Thinkedu Online Course
Berita Terbaru
Generasi Digtial Intelektual