Lingkaran – Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) telah menetapkan Bupati Musi Banyuasin sekaligus anak mantan Gubernur Sumatera Selatan Dodi Reza Alex Noerdin sebagai tersangka kasus dugaan korupsi, Sabtu, (16/10/21).
Tersangka Lagi, Alex Noerdin Korupsi Dana Pembangunan Masjid Raya SriwijayaDalam konferensi pers yang digelar oleh KPK, wakil ketua KPK Alexander Marwata mengatakan terdapat 4 tersangka yang ditetapkan untuk dilakukan proses penyidikan.
“
KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan 4 tersangka sebagai berikut. DRA Bupati Musi Banyuasin periode 2017-2022, HM Kepala Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin, EU Kepala Bidang SDA/PPK Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin, SUH Direktur PT Selaras Simpati Nusantara,” ujar Alex.