
Skandal Asusila Sesama Jenis, Oknum Staf BAAK UIN Palembang Resmi Jadi Tersangka
Pengamat penerbangan Alvin Lie menjelaskan bahwa data penerbangan pesawat tersebut sebenarnya tidak hilang, melainkan disembunyikan oleh penyedia layanan pelacakan penerbangan, seperti Flight Radar 24 dan Flight Aware.
"Data bisa disembunyikan berdasarkan permintaan pemilik pesawat kepada penyedia layanan," ujar Alvin. Penyembunyian data ini biasanya terkait dengan layanan premium yang disediakan oleh penyedia layanan pelacakan.
Meskipun data penerbangan tidak dapat diakses secara publik, Alvin menyebutkan bahwa data tersebut masih bisa dilihat melalui metode konvensional. Ia juga menekankan bahwa tidak ada aturan yang melarang pemilik jet pribadi untuk menyembunyikan data penerbangan mereka karena berkaitan dengan privasi.
"Ini mirip dengan permintaan untuk menyembunyikan nomor telepon saat menelepon," tambahnya.
Namun, Alvin mempertanyakan urgensi penyembunyian data jet pribadi yang digunakan Kaesang. Menurutnya, penyembunyian data ini biasanya dilakukan untuk tokoh kelas dunia, seperti pendiri Microsoft, Bill Gates.
"Kaesang mungkin pengusaha, tapi apakah perlu sampai disembunyikan seperti ini?" ujarnya.
Di media sosial, dugaan bahwa Kaesang menerima fasilitas jet pribadi sebagai gratifikasi cepat menyebar. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera merespons dengan mengusut dugaan ini dan meminta klarifikasi langsung dari Kaesang. Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, menyatakan bahwa pihaknya telah menginstruksikan timnya untuk meminta klarifikasi terkait dugaan gratifikasi tersebut.
Heboh! Anak Kecil di Balikpapan Dijodohkan dan Melakukan Lamaran Seperti Orang Dewasa
"Kami perlu memastikan apakah ini masuk kategori gratifikasi, siapa yang memberikan fasilitas itu, dan apa motivasinya. Semuanya harus jelas," ujar Alexander. Ia juga menegaskan bahwa KPK berpegang pada prinsip kesetaraan di depan hukum, sehingga tidak ada alasan untuk takut atau ragu dalam meminta klarifikasi.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, menambahkan bahwa Kaesang sebenarnya tidak berkewajiban melaporkan dugaan gratifikasi, karena ia bukan penyelenggara negara atau pegawai negeri. Namun, jika fasilitas yang diterima terkait konflik kepentingan, Kaesang tetap diharapkan melapor ke KPK dalam waktu 30 hari. Jika tidak, KPK dapat melanjutkan penyelidikan jika ada informasi tambahan atau laporan dari intelijen.***