Digerebek Warga, Oknum Pegawai UIN Palembang Terlibat Kasus Pelecehan Mahasiswa Baru Sesama Jenis
Dirreskrimum Polda Sumsel Kombes Anwar Reksowidjojo mengonfirmasi penangkapan tersebut. "Saat ini pelaku sudah kami amankan setelah diserahkan oleh para saksi dan warga di tempat kejadian. Berdasarkan bukti video dan hasil penyelidikan, KR kini resmi ditetapkan sebagai tersangka," ungkap Anwar dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu, 28 Agustus 2024.
Kasus ini bermula dari perkenalan antara KR dan AF yang terjadi melalui grup Telegram calon mahasiswa baru (Camaba) UIN Raden Fatah Palembang. KR, yang bekerja sebagai staf kemahasiswaan, menggunakan posisinya untuk bergabung dengan grup tersebut dan mendapatkan nomor kontak korban. Tak lama kemudian, KR mulai menghubungi korban melalui WhatsApp, mengajaknya bertemu di kos AF dengan dalih urusan akademik.
Tindakan KR terbongkar ketika warga dan penghuni kos mulai curiga dengan seringnya KR berkunjung. Saat kejadian, warga yang melihat aktivitas mencurigakan segera melakukan penggerebekan. KR sempat terkejut dan tidak bisa mengelak ketika aksinya direkam oleh warga. Video rekaman itu langsung diserahkan ke pihak kepolisian.
FK Undip Akui Kasus Bullying Tiga Tahun Lalu, Menolak Kaitan dengan Kematian Residen
Polisi langsung bergerak cepat dan mengamankan KR untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Berdasarkan barang bukti yang ada, termasuk video dari warga dan komunikasi antara KR dan korban di WhatsApp, polisi menetapkan KR sebagai tersangka.
"Dengan bukti-bukti yang cukup, kami menetapkan KR sebagai tersangka dalam kasus ini," jelas Kombes Anwar.
Saat ini, KR ditahan di Mapolda Sumsel untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga sedang menyelidiki apakah ada korban lain yang mungkin menjadi sasaran KR. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat, terutama mahasiswa, untuk melaporkan jika mereka pernah mengalami kejadian serupa agar proses hukum dapat berjalan.***