1. Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural:
Ketua/Kepala: Rp24.134.000
Wakil Ketua/Wakil Kepala: Rp21.237.000
Sekretaris/Anggota: Rp18.340.000
2. Pejabat Setara Eselon:
Eselon I: Rp19.939.000
Eselon II: Rp14.702.000
Eselon III: Rp8.987.000
Eselon IV: Rp7.517.000
3. Pegawai Berdasarkan Jenjang Pendidikan:
SD/SMP: Rp3.219.000 - Rp4.079.000
SMA/DI: Rp3.842.000 - Rp4.984.000
DII/DIII: Rp4.138.000 - Rp5.397.000
S1/DIV: Rp4.735.000 - Rp6.229.000
S2/S3: Rp5.064.000 - Rp6.769.000
Selain gaji pokok, PNS Kemenkeu juga akan mendapatkan tunjangan kinerja (tukin) yang cukup besar, tergantung pada kelas jabatan masing-masing:
Kelas Jabatan 27: Rp46.950.000
Kelas Jabatan 26: Rp41.550.000
Kelas Jabatan 25: Rp36.770.000
Kelas Jabatan 20: Rp16.700.000
Kelas Jabatan 15: Rp7.474.000
Kelas Jabatan 10: Rp4.388.000
Kelas Jabatan 5: Rp3.375.000
Kelas Jabatan 1: Rp2.575.000
Begini Cara Daftar KIP Kuliah 2025 Di kip-kuliah.kemdikbud.go.id, Jangan Sampai Terlewat!
Kenaikan gaji dan tunjangan ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan PNS, mendorong motivasi kerja, serta memastikan kualitas pelayanan publik tetap optimal. Pemerintah berharap dengan adanya peningkatan ini, para PNS dapat lebih berkontribusi dalam mendukung kinerja fiskal dan ekonomi nasional.
Bagi anda yang tertarik menjadi bagian dari Kemenkeu atau ingin mengetahui lebih detail, informasi lengkap dapat diakses melalui dokumen resmi PP No. 5 Tahun 2024 dan Perpres No. 156 Tahun 2024.***