Website Thinkedu

Daftar Lengkap Gaji Dan Tunjangan PNS Kemenkeu 2025, Mulai Rp2,5 Juta Hingga Rp46 Juta!

Daftar Lengkap Gaji Dan Tunjangan PNS Kemenkeu 2025, Mulai Rp2,5 Juta Hingga Rp46 Juta!
Foto: Tangkapan Layar / Logo Kemenkeu
Lingkaran.id -Pemerintah Indonesia secara resmi mengumumkan kenaikan gaji dan tunjangan untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pada tahun 2025. Kenaikan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 156 Tahun 2024, dengan besaran kenaikan gaji mencapai 8-12% dibandingkan tahun sebelumnya.

Rincian Gaji PNS Kemenkeu 2025, Mengacu pada Permenkeu Nomor 39 Tahun 2023, berikut adalah daftar lengkap gaji PNS Kemenkeu tahun 2025 berdasarkan jabatan dan jenjang pendidikan:

Ingin Kuliah Gratis? Cek Syarat dan Cara Daftar KIP Kuliah 2025 Di Sini!

1. Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural:

  • Ketua/Kepala: Rp24.134.000

  • Wakil Ketua/Wakil Kepala: Rp21.237.000

  • Sekretaris/Anggota: Rp18.340.000

2. Pejabat Setara Eselon:

  • Eselon I: Rp19.939.000

  • Eselon II: Rp14.702.000

  • Eselon III: Rp8.987.000

  • Eselon IV: Rp7.517.000

3. Pegawai Berdasarkan Jenjang Pendidikan:

  • SD/SMP: Rp3.219.000 - Rp4.079.000

  • SMA/DI: Rp3.842.000 - Rp4.984.000

  • DII/DIII: Rp4.138.000 - Rp5.397.000

  • S1/DIV: Rp4.735.000 - Rp6.229.000

  • S2/S3: Rp5.064.000 - Rp6.769.000

Tunjangan Kinerja PNS Kemenkeu 2025

Selain gaji pokok, PNS Kemenkeu juga akan mendapatkan tunjangan kinerja (tukin) yang cukup besar, tergantung pada kelas jabatan masing-masing:

  • Kelas Jabatan 27: Rp46.950.000

  • Kelas Jabatan 26: Rp41.550.000

  • Kelas Jabatan 25: Rp36.770.000

  • Kelas Jabatan 20: Rp16.700.000

  • Kelas Jabatan 15: Rp7.474.000

  • Kelas Jabatan 10: Rp4.388.000

  • Kelas Jabatan 5: Rp3.375.000

  • Kelas Jabatan 1: Rp2.575.000

Begini Cara Daftar KIP Kuliah 2025 Di kip-kuliah.kemdikbud.go.id, Jangan Sampai Terlewat!

Kenaikan gaji dan tunjangan ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan PNS, mendorong motivasi kerja, serta memastikan kualitas pelayanan publik tetap optimal. Pemerintah berharap dengan adanya peningkatan ini, para PNS dapat lebih berkontribusi dalam mendukung kinerja fiskal dan ekonomi nasional.

Bagi anda yang tertarik menjadi bagian dari Kemenkeu atau ingin mengetahui lebih detail, informasi lengkap dapat diakses melalui dokumen resmi PP No. 5 Tahun 2024 dan Perpres No. 156 Tahun 2024.***

 

Berita Lainnya
Video Lingkaran
Berita Populer Bulan ini
Thinkedu Online Course
Berita Terbaru
Generasi Digtial Intelektual