ThinkEdu

Bukti dan Saksi Lengkap, Agus Buntung Ditetapkan Sebagai Tersangka

Bukti dan Saksi Lengkap, Agus Buntung Ditetapkan Sebagai Tersangka
Foto : Ist
Lingkaran.id - I Wayan Agus Suartama, yang lebih dikenal dengan nama Agus Buntung, seorang mahasiswa penyandang disabilitas asal Nusa Tenggara Barat (NTB), resmi dijadikan tersangka atas dugaan pelecehan seksual terhadap tiga mahasiswi.

Menurut AKBP Ni Made Pujewati, Kepala Subdirektorat Remaja, Anak, dan Wanita (Renakta) Polda NTB, salah satu korban, MA, merasa terpaksa memenuhi permintaan Agus karena ancaman yang diberikan. Agus diduga mengancam akan membuka rahasia kelam korban kepada orang tuanya jika permintaannya tidak dipenuhi.

Beredar Foto Agus Buntung Berduaan dengan Wanita di Taman, Bukti Baru Kasus Pelecehan Seksual

"Karena ancaman tersebut, korban merasa tidak memiliki pilihan lain," ujar Ni Made dalam keterangan pada Senin (2/12/2024).

Penetapan Agus sebagai tersangka didasarkan pada dua alat bukti yang cukup, diperkuat dengan keterangan dari lima orang saksi. Para saksi yang diperiksa terdiri dari:

  1. AA, rekan korban.
  2. IWK, penjaga homestay tempat kejadian.
  3. JBL, korban lain dengan pengalaman serupa.
  4. LA, perempuan yang nyaris menjadi korban.
  5. Y, teman dari salah satu korban.

Selain itu, ahli psikologi dari Himpunan Psikolog Indonesia (Himpsi) juga dilibatkan untuk melakukan pemeriksaan mendalam terhadap korban maupun tersangka.

"Untuk memastikan keabsahan proses hukum, kami melibatkan ahli psikologi guna memberikan penilaian terhadap kondisi pelapor dan tersangka," jelas Ni Made.

Kasus ini bermula dari laporan polisi dengan nomor LP/B/166/X/2024/SPKT/POLDA NTB pada 7 Oktober 2024. Agus diduga telah melakukan pelecehan fisik terhadap korban.

Pengumuman status tersangka Agus memicu beragam reaksi di media sosial. Akun resmi Polda NTB dibanjiri komentar dari netizen yang mempertanyakan bagaimana tindakan tersebut dapat dilakukan oleh seorang penyandang disabilitas. Beberapa akun bahkan meminta penjelasan lebih lanjut mengenai alat bukti dan proses gelar perkara.

Terungkap, Alasan Korban Tidak Berteriak Saat Mengalami Pelecehan Seksual oleh Agus Buntung

Polda NTB menegaskan bahwa kasus ini akan ditangani secara profesional dan berlandaskan alat bukti yang sah. Dengan keterlibatan ahli dan saksi-saksi yang relevan, pihak kepolisian berharap proses hukum dapat berjalan secara transparan untuk memberikan keadilan kepada para korban.

"Kami berkomitmen untuk menangani kasus ini dengan cermat dan sesuai prosedur hukum yang berlaku," tutup Ni Made.

Berita Lainnya
Video Lingkaran
Berita Populer Bulan ini
Bina Husada
Berita Terbaru
Pilih yang terbaik