Lingkaran –
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) akhirnya memberikan penjelasan tertulis terkait isu yang beredar di media sosial dengan menyebutkan jika makanan beku alias
frozen food wajib memiliki izin edar.
Kapolsek Parigi Diduga Perkosa Anak dari Tahanan PenjaraKetua BPOM Penny K Lukito menyampaikan ada beberapa kriteria yang membebaskan produk
frozen food untuk dilabeli wajib memiliki izin edar.
“Pangan olahan yang dikecualikan dari kewajiban memiliki izin edar dari BPOM adalah pangan olahan dengan kriteria,” ujar Penny dilansir dari situs resmi BPOM, Kamis (21/10/21).
Kriteria pertama, produk mempunyai masa simpan sementara pada suhu beku selama pendistribusian dengan masa simpan kurang dari tujuh hari dan diproduksi berdasarkan pesanan dengan dibuktikan pencantuman tanggal dan kadaluarasa pada label produk.