ThinkEdu

BPOM Menegaskan Tidak Semua Frozen Food Wajib Memiliki Izin Edar

BPOM Menegaskan Tidak Semua Frozen Food Wajib Memiliki Izin Edar
Foto : Pexels/Polina - tautan

Kriteria kedua, digunakan lebih lanjut sebagai bahan baku pangan dan tidak dijual secara langsung kepada konsumen akhir. Kriteria ketiga, dijual dan dikemas langsung di hadapan pembeli dalam jumlah kecil sesuai permintaan konsumen, dan keempat produk tergolong makanan siap saji.

Ditetapkan Tersangka, Dodi Reza Alex Ikuti Jejak Alex Noerdin

Penny juga menjelaskan yang dimaksud dengan frozen food adalah pangan olahan yang diproduksi dengan menggunakan proses pembekuan dan dipertahankan tetap beku pada suhu minus 18° C selama rantai distribusi dan penyimpanan seperti es krim.

Sementara itu untuk pangan olahan siap saji adalah produk dapat disimpan sementara pada suhu beku untuk memperpanjang umur simpan dan menjaga mutu produk sebelum didistribusikan hingga sampai ke tangan konsumen seperti mie ayam atau produk yang berbumbu. ***
Berita Lainnya
Video Lingkaran
Berita Populer Bulan ini
Bina Husada
Berita Terbaru