Dalam penggerebekan yang dilakukan di Bandung, polisi berhasil menyita 3,7 kilogram ganja dari tangan keduanya. Barang bukti tersebut dikemas dalam tujuh bungkus plastik, masing-masing seberat kurang lebih 600 gram. Untuk mengelabui petugas, paket ganja itu disamarkan dalam kemasan obat herbal dan dimasukkan ke dalam sebuah tas ransel hitam.
“Satres Narkoba Polres Cimahi berhasil mengamankan pasangan suami istri di wilayah Kota Bandung hasil pengembangan kasus di Cimahi. Barang bukti yang diamankan berupa ganja seberat 3,7 kilogram,” jelas Kapolres Cimahi AKBP Niko Nurallah Adi Putra dalam konferensi pers di Mapolres Cimahi, Kamis (2/10/2025).
Dari pemeriksaan, Zakaria mengaku mendapatkan ganja tersebut dari seorang berinisial H di Banda Aceh. Ia membeli barang haram itu seharga Rp15,4 juta lalu membawanya ke Bandung menggunakan bus antar kota antar provinsi (AKAP). Namun, untuk pengiriman terakhir, barang itu belum sempat diedarkan karena keburu digerebek aparat.
Polisi mengungkapkan, pasangan ini sudah sekitar empat bulan menjalankan bisnis terlarang tersebut. Dari setiap bungkus ganja yang berhasil dijual, mereka memperoleh keuntungan sekitar Rp2 juta. Sasaran peredaran utamanya mencakup wilayah Bandung Raya, mulai dari Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung, hingga Kabupaten Bandung Barat.
“Selain mengedarkan, mereka juga mengonsumsi. Dari pengakuannya, sudah lebih dari sekali melakukan transaksi ganja,” tegas AKBP Niko.
Curigai Penyimpangan Bahan Baku Program Makan Bergizi Gratis
Atas perbuatannya, Zakaria dan Elis dijerat dengan Pasal 114 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang menanti tidak ringan: pidana penjara minimal 5 tahun hingga maksimal 20 tahun, serta denda berkisar antara Rp1 miliar hingga Rp10 miliar.
Kini, pasangan yang baru merajut kehidupan rumah tangga harus menerima kenyataan pahit. Alih-alih menikmati masa-masa sebagai pengantin baru, keduanya justru terancam menghabiskan sisa kehidupan pernikahan mereka di balik jeruji besi.***