Website Thinkedu

Ancaman PHK Massal PPPK Menguat, Kebijakan Anggaran Jadi Sorotan

Ancaman PHK Massal PPPK Menguat, Kebijakan Anggaran Jadi Sorotan
Foto : Ancaman PHK Massal PPPK Menguat
Lingkaran.id - Kekhawatiran terhadap potensi pemutusan hubungan kerja (PHK) massal kini mulai membayangi ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di berbagai daerah di Indonesia. Situasi ini dipicu oleh kebijakan pengaturan anggaran yang dinilai berpotensi mengganggu keberlangsungan tenaga kerja di sektor pemerintahan daerah.

Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Giri Ramanda Kiemas, menyoroti serius kondisi tersebut. Ia meminta pemerintah pusat untuk menunda penerapan ketentuan pembatasan belanja pegawai yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).


KPK Telusuri Dugaan Aliran Dana Kasus Rita Widyasari ke Organisasi Pemuda Pancasila

Menurut Giri, kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan dampak besar di daerah, terutama karena banyak pemerintah daerah (Pemda) mulai melakukan langkah efisiensi anggaran secara ketat. Jika tidak diantisipasi, kebijakan ini dikhawatirkan berujung pada pemangkasan tenaga PPPK dalam jumlah besar.

Ia menjelaskan bahwa tekanan tersebut muncul akibat adanya ketentuan dalam UU HKPD yang mewajibkan Pemda membatasi belanja pegawai maksimal 30 persen dari total anggaran mulai tahun 2027. Padahal, kondisi saat ini menunjukkan banyak daerah telah melampaui batas tersebut, bahkan mencapai lebih dari 40 persen.

“Kondisi ini berpotensi memaksa daerah mengambil langkah ekstrem, termasuk mengurangi jumlah tenaga kerja,” ungkapnya.

Situasi ini semakin kompleks dengan adanya tekanan terhadap keuangan negara akibat dinamika global, seperti fluktuasi harga energi dan konflik geopolitik. Dampaknya, dana transfer dari pemerintah pusat ke daerah berpotensi mengalami penyesuaian, sehingga mempersempit ruang fiskal daerah.

Daerah dengan pendapatan asli daerah (PAD) rendah menjadi pihak yang paling rentan terdampak. Terlebih, sejumlah daerah diketahui memiliki beban pegawai yang tinggi akibat penambahan tenaga honorer dalam beberapa tahun terakhir.

Giri menilai, jika aturan tersebut diterapkan tanpa penyesuaian, maka tenaga PPPK terutama yang berstatus paruh waktu akan menjadi kelompok pertama yang terkena dampak.

“Jika dipaksakan, opsi yang diambil daerah kemungkinan besar adalah mengurangi jumlah PPPK,” tegasnya.

Sebagai langkah antisipasi, Giri mengusulkan sejumlah alternatif kebijakan yang dapat dipertimbangkan pemerintah pusat. Di antaranya adalah tetap menjalankan aturan dengan konsekuensi PHK, melakukan penyesuaian gaji dan jam kerja, menunda implementasi aturan melalui revisi regulasi, hingga mengalihkan beban penggajian ke pemerintah pusat.

Dari berbagai opsi tersebut, ia menilai penundaan penerapan aturan menjadi solusi paling realistis untuk mencegah dampak sosial yang lebih luas.

GMKI Pertanyakan Anggaran Rp486,9 Juta untuk Meja Biliar Pimpinan DPRD Sumsel: Di Mana Kepekaan Wakil Rakyat?

Ia juga menekankan bahwa kebijakan pengelolaan anggaran seharusnya tidak justru menimbulkan persoalan baru, seperti meningkatnya angka pengangguran di daerah.

“Penataan fiskal harus menjadi solusi, bukan justru memicu krisis sosial akibat hilangnya pekerjaan,” pungkasnya.

Isu ini pun kini menjadi perhatian nasional, mengingat keberadaan PPPK selama ini berperan penting dalam mendukung pelayanan publik di berbagai sektor di daerah.***

Berita Lainnya
Video Lingkaran
Berita Populer Bulan ini
Program Kontributor Lingkaran ID
Berita Terbaru
banyuasin.cerdas|ESN