ThinkEdu

35 Anggota Polri Langgar Etik Penanganan Kasus Brigadir J, Usai Ispektorat Khusus Periksa 63 Anggota Polri

35 Anggota Polri Langgar Etik Penanganan Kasus Brigadir J, Usai Ispektorat Khusus Periksa 63 Anggota Polri
Foto : TikTok/@EtiSw
Lingkaran- Proses penyidikan yang terus berjalan guna mengungkap temuan sejumlah fakta atas kasus kematian Brigadir J alias Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Pemeriksaan yang dilakukan terhadap 63 anggota polri atas dugaan pelanggaran etik dalam penanganan kasus Brigadir J yang terus bertambah, hingga kini telah ditetapkan sebanyak 35 anggota polri yang melanggar etik, hal ini disampaikan oleh Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo.

"Iya betul, informasi dari Irsus demikian (35 melanggar kode etik)," ungkap Dedi pada Senin (15/8/2022).

Timsus Polri Kembali Telusuri Magelang Ungkap Motif Ferdy Sambo Habisi Nyawa Brigadir J

Penambahan jumlah anggota yang melakukan ketidakprofesionalan dalam mengemban tugas juga disebutkan oleh Dedi usai lima penyidik Polda Metro Jaya yang dianggap melanggar etik seperti menghilangkan bukti rekaman CCTV.

Sementara anggota polri yang tengah berstatus terperiksa berjumlah 63 anggota yang diduga kuat ikut andil dalam membantu pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dan sejumlah anggota yang melanggar etik sudah ditempatkan di tempat khusus.

"Total sementara terperiksa 63 orang," kata Dedi.

Polri Tahan 1 Penyidik Polda Metro Jaya Berpangkat AKBP Diduga Langgar Etik Penyidikan Kasus Brigadir J

Penempatan sejumlah anggota polri di tempat khusus dalam kasus ini sudah terdapat 16 anggota Polri di antaranya 10 anggota polri di tempatkan di Provos dan sisanya ditempatkan di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok.

Komnas HAM mengecam keras terhadap tindakan yang dilakukan oleh 31 anggota Polri yang terlibat dan terbukti melanggar kode etik pada penyidikan kasus Brigadir J untuk dapat dipidana agar tidak terulang kembali, hal ini disampaikan oleh Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam.

"Kami sederhana saja, kalau sudah menemukan indikasi kuat terjadi obstruction of justice orang-orangnya ini, ini, ini, ya minta juga untuk dikembangkan siapa pun pelakunya obstruction of justice itu dalam konteks HAM," ungkap Choirul Anam.***
 
Berita Lainnya
Video Lingkaran
Berita Populer Bulan ini
Berita Terbaru