Lingkaran.id- Sidang banding atas vonis hukuman mati terdakwa Ferdy Sambo dan hukuman kurungan penjara terhadap Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf akan berlangsung pada 12 April 2023 mendatang.
Penjadwalan siding banding telah dilakukan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta atas perkara pembunuhan berencana Brigadir Joshua Hutabarat atau yang dikenal sebagai Brigadir J.
Nicke Widyawati Dirut PT Pertamina Tinjau Langsung Korban Kebakaran Depo Pertamina Plumpang KojaPengajuan berkas pidana banding atas terdakwa Ferdy Sambo dan terdakwa lainnya telah diterima dan deregister di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, hal ini diungkapkan oleh Humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Binsar Pamopo Pakpahan.
"Putusan akan dibacakan pada persidangan yang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 12 April 2023 di ruang sidang pada Gedung Pengadilan Tinggi Jakarta," ungkap Binsar pada Kamis (9/3/2023).
Oknum Kepala Dusun Di Simalungun Tega Perkosa Siswi SMABinsar juga menyebutkan bahwa pelaksanaan sidang banding akan dilaksanakan dalam satu hari yang sama terhadap seluruh terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Berikut merupakam data penanganan dan persidangan perkara pidana banding atas perkara seluruh terdakwa :
1. Terdakwa Ferdy SamboNomor: 53/PID/2023/PT.DKI jo. Nomor: 796/Pid.B/2022/PN.Jkt.Sel.
- Majelis Hakim:
a. Ketua Majelis: Singgih Budi Prakoso.
b. Hakim Anggota:
(1) Ewit Soetriadi, SH., MH.
(2) H Mulyanto
(3) Abdul Fattah
(4) Tony Pribadi