ThinkEdu

Polres Metro Jakarta Tetapkan Rizky Billar Sebagai Tersangka KDRT, Billar Bantah Banting Lesti

Polres Metro Jakarta Tetapkan Rizky Billar Sebagai Tersangka KDRT, Billar Bantah Banting Lesti
Foto : Tiktok/@Selebtubtv
Lingkaran.id-  Proses penyidikan yang dilakukan oleh Polres Metro Jakarta Selatan dengan menyambangi rumah pedangdut Lesti Kejora yang menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan oleh sang suami, Rizky Billar untuk melakukan olah TKP dan temuan fakta dalam insiden kekerasan tersebut.

Usai melakukan olah TKP dan mendapatkan sejumlah keterangan dari para saksi Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan Artis Rizky Billar sebagai tersangka atas kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan kepada Lesti Kejora.

"Hasil pemeriksaan dilakukan penyidik dari Satreskirm Polres Metro Jakarta Selatan telah menaikkan status saudara Rizky dari saksi menjadi tersangka" ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Selatan pada Rabu (12/10/2022).

Pengacara Rizky Billar Akui Adanya Perselingkuhan Hingga Kepergok di Hotel

Menanggapi hal tersebut Rizky Billar tetap membantah atas sejumlah dugaan yang ditujukan kepadanya seperti membantah adanya tindakan membanting Lesti Kejora dalam aksi pertengkaran tersebut yang dia lakukan.

"Ya yang bersangkutan tentunya pada saat ditanyakan membanting, ya mungkin versinya dia mau bilang bukan membanting, begitu kan," jelas Kombes Endra Zulpan.

Inul Daratista Harap Lesti Tegas Ambil Langkah, Ini Sudah Penyakit!

Kombes Endra Zulpan juga menanggapi atas bantahan yang dilakukan oleh Rizky Billar tersebut dengan bukti dari visum telah menunjukkan Lesti Kejora mengalami luka-luka di sejumlah tubuhnya akibat KDRT yang dilakukan suaminya, bantahan tersebut tentunya tidak menjadi masalah.

"Tetapi hasil visum menyatakan adanya luka-luka dan sebagainya yang sudah pernah saya sampaikan ada poin itu, termasuk di bagian leher, itu kan keterangan visum, yang merupakan fakta hukum terpenting dalam KDRT tersebut," ujar Kombes Endra Zulpan.

Akibat perbuatan yang dilakukan Rizky Billar dijerat dengan Pasal 44 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 dengan pidana penjara paling lama 5 lima tahun atau denda paling banyak Rp15 juta.***
 
Berita Lainnya
Video Lingkaran
Berita Populer Bulan ini
Webinar Thinkedu
Berita Terbaru