ThinkEdu

Kejagung Sita Uang Tunai dan Harta Senilai Rp76 Miliar Milik Harvey Moeis dan Sandra Dewi

Kejagung Sita Uang Tunai dan Harta Senilai Rp76 Miliar Milik Harvey Moeis dan Sandra Dewi
Foto : Instagram/Sandra Dewi
Lingkaran.id - Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung) telah melakukan penyitaan uang tunai sebesar Rp76 miliar dari pasangan suami istri Harvey Moeis dan Sandra Dewi. Tidak hanya uang tunai, Kejagung juga menyita logam mulia milik keduanya, meninggalkan netizen memberikan komentar pedas terhadap situasi ini.

Banyak netizen yang bertanya-tanya mengenai nasib harta yang disita oleh Kejagung, mengingat masih ada aset mewah lainnya seperti private jet, Rolls Royce, dan rumah di Australia yang dimiliki pasangan ini.


Dugaan Kasus Kekerasan Terhadap Anak Selebgram: Anak Aghnia Punjabi Dianiaya Hingga Lebam oleh Pengasuh Sendiri

"Diberitakan sebelumnya, Harvey Moeis ditetapkan oleh Kejaksaan Agung sebagai tersangka atas kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan timah di wilayah izin pertambangan PT Timah," ungkap Kuntadi, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) dalam konferensi pers di kantor Kejagung, Jakarta Selatan.

Menurut Kejagung, Harvey Moeis diduga berperan dalam melobi beberapa smelter di area IUP PT Timah untuk mengakomodasi pertambangan liar. Selain itu, ia juga memfasilitasi sewa-menyewa alat peleburan timah yang dilakukan secara ilegal. Penetapan Harvey Moeis sebagai tersangka juga menarik perhatian terhadap gaya hidup Sandra Dewi sebagai istrinya, yang ikut menjadi sorotan publik.

BW mengatakan setelah Prabowo Gibran kalah di Aceh tiba tiba PJ Gubernur Aceh dicopot

Kasus ini masih terus dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh Kejaksaan Agung RI, dengan harapan dapat mengungkapkan seluruh fakta terkait kerugian negara akibat tindak pidana korupsi dalam pengelolaan timah di wilayah izin pertambangan PT Timah.***

Berita Lainnya
Video Lingkaran
Berita Populer Bulan ini
Bina Husada
Berita Terbaru
Pilih yang terbaik