ThinkEdu

BW mengatakan setelah Prabowo Gibran kalah di Aceh tiba tiba PJ Gubernur Aceh dicopot

BW mengatakan setelah Prabowo Gibran kalah di Aceh tiba tiba PJ Gubernur Aceh dicopot
Foto : Instagram - tautan
Lingkaran.id - Kuasa Hukum Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN), Bambang Widjojanto (BW) mengungkit pencopotan Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki dari jabatannya.

Dia menyebut itu terjadi usai Prabowo-Gibran kalah di Provinsi Aceh pada Pilpres 2024 lalu.

"Dalam kasus di Aceh, tiba-tiba gubernur di Aceh dicopot karena di Aceh 02 kalah," kata orang yang akrab disapa BW itu dalam sidang sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi, Rabu (27/3).

Resmi Ditahan! Suami Sandra Dewi Tersangka Kasus Korupsi Timah, ini Peranannya!

Ia menyebut hal itu dilakukan agar Pemerintah Pusat mudah menjadikan kepala daerah sebagai alat politik.

"Sehingga mudah bagi kepala daerah menjadi alat politik pemerintah pusat terutama ketika penyelenggaraan pemilu serentak," jelas dia.

Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri mencopot Achmad Marzuki dari jabatan Pj Gubernur dan akan digantikan oleh Sekretaris Daerah Aceh, Bustami Hamzah.

Viral Petugas Keamanan Dikeroyok Anggota Ormas

Proses penggantian Pj Gubernur Aceh itu pun dikonfirmasi Juru Bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA. Dia mengatakan Bustami bakal dilantik sebagai Pj Gubernur Aceh pada Rabu (13/3) di Kantor Kemendagri, Jakarta.

"Benar. Dari informasi yang kita dapatkan dari Kemendagri, Sekda Aceh Pak Bustami Hamzah akan dilantik sebagai Pj Gubernur Aceh gantikan Pak Achmad Marzuki pada Rabu (13/03) di SBP Lantai 3 Kemendagri," kata Muhammad MTA saat dikonfirmasi, Jumat (8/3).
 
Berita Lainnya
Video Lingkaran
Berita Populer Bulan ini
Bina Husada
Berita Terbaru