Selain itu, perusahaan pembiayaan juga diwajibkan memberikan edukasi kepada nasabah terkait risiko penggunaan BNPL agar lebih bijak dalam memanfaatkannya. Seluruh transaksi debit pengguna BNPL akan dicatat dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK). Langkah ini diambil untuk meningkatkan transparansi dan memastikan pemantauan yang lebih baik terhadap kredit pengguna.
Regulasi ini dirancang tidak hanya untuk melindungi konsumen, tetapi juga untuk memperkuat industri pembiayaan. OJK mengharapkan aturan ini dapat diterapkan baik untuk nasabah baru maupun pembiayaan yang diperpanjang, dengan implementasi penuh ditargetkan pada 1 Januari 2027.
“OJK dapat melakukan peninjauan kembali terhadap pengaturan tersebut dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian, stabilitas sistem keuangan, dan perkembangan industri BNPL,” demikian pernyataan resmi OJK.
Penggunaan layanan BNPL terus meningkat. Hingga September 2024, penyaluran piutang pembiayaan melalui BNPL mencatat kenaikan sebesar 103,4%. Namun, piutang yang dikelola perusahaan pembiayaan tercatat hanya Rp 8,24 triliun, jauh lebih rendah dibandingkan dengan BNPL yang dikelola perbankan sebesar Rp 19,81 triliun.
Viral Tenda Bergoyang di Wisata Perkemahan: Pasangan Mesum Digerebek Para Pengunjung
Menurut Agusman, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, tingkat kredit macet atau Net Performing Financing (NPF) gross dan NPF net masing-masing tercatat sebesar 2,60% dan 0,71%.
OJK berharap melalui regulasi baru ini, masyarakat semakin sadar akan pentingnya literasi keuangan. Di sisi lain, perusahaan pembiayaan juga diharapkan dapat lebih bertanggung jawab dalam memberikan layanan BNPL yang aman dan transparan. Dengan regulasi yang lebih ketat, OJK menargetkan perlindungan konsumen dan stabilitas sistem keuangan tetap terjaga di tengah pesatnya pertumbuhan layanan BNPL.***