Website Thinkedu

Bareskrim Geledah Shinhan Sekuritas, Bongkar Dugaan Gorengan Saham di Pasar Modal

Bareskrim Geledah Shinhan Sekuritas, Bongkar Dugaan Gorengan Saham di Pasar Modal
Foto : Bareskrim Geledah Shinhan Sekuritas
Lingkaran.id -  Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri terus mengembangkan penyelidikan dugaan praktik manipulasi pasar saham atau yang dikenal sebagai gorengan saham di industri pasar modal. Terbaru, penyidik menggeledah kantor PT Shinhan Sekuritas Indonesia yang berlokasi di Equity Tower, Jakarta Selatan, Selasa (3/2/2026).

Penggeledahan tersebut dilakukan dalam rangka pengumpulan alat bukti terkait kasus penawaran umum perdana saham (initial public offering / IPO) PT MML dengan kode saham PIPA. Dalam perkara ini, PT Shinhan Sekuritas berperan sebagai penjamin emisi efek saat PT MML melantai di Bursa Efek Indonesia dengan nilai IPO mencapai Rp97 miliar.

Jangan Keliru! Ini Waktu, Niat, dan Hukum Sholat Nisfu Syaban 2026

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak, menjelaskan bahwa langkah penggeledahan merupakan bagian dari pengembangan perkara PT MML yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Menurutnya, penyidik perlu menelusuri peran seluruh pihak yang terlibat dalam proses IPO tersebut.

“Bareskrim Polri melakukan penggeledahan di kantor PT Shinhan Sekuritas Indonesia untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti terkait perkara manipulasi pasar saham PT MML,” ujar Ade Safri dalam konferensi pers di lokasi.

Dalam pengusutan kasus ini, penyidik telah menetapkan tiga tersangka baru, yakni BH yang merupakan mantan staf Bursa Efek Indonesia, DA selaku penasihat keuangan (financial advisor), serta RE yang menjabat sebagai project manager di PT MML. Ketiganya diduga berperan dalam rekayasa proses pencatatan saham perusahaan tersebut.

Bareskrim mengungkap bahwa PT MML sejatinya tidak memenuhi kriteria untuk tercatat di BEI. Perusahaan tersebut diduga memanipulasi informasi dengan menyampaikan pernyataan tidak benar terkait fakta material, sehingga menyesatkan investor, khususnya investor ritel. Dalam praktiknya, Direktur PT MML berinisial J disebut menggunakan jasa konsultan milik salah satu pegawai BEI untuk memuluskan proses IPO.

“PT MML menggunakan jasa advisory PT MBP, yang merupakan perusahaan konsultan milik pegawai BEI yang kini telah berstatus terpidana,” ungkap Ade Safri.

Selain perkara PT MML, Bareskrim juga tengah mendalami dugaan manipulasi pasar yang melibatkan PT Narada Aset Manajemen dan PT Minna Padi Aset Manajemen. Dalam kasus PT Narada, penyidik menemukan indikasi rekayasa transaksi yang bertujuan menciptakan permintaan semu dan distorsi harga saham di pasar.

Berdasarkan keterangan ahli pasar modal, rangkaian transaksi antar pihak yang memiliki keterkaitan tersebut dinilai berpotensi mempengaruhi harga efek secara tidak wajar dan menyesatkan investor yang menjadikan harga pasar sebagai dasar pengambilan keputusan investasi.

Dalam kasus PT Narada Adikara Indonesia, Bareskrim telah menetapkan dua tersangka, masing-masing MAW selaku Komisaris Utama dan DV sebagai Direktur Utama. Penyidik juga menyita aset senilai Rp207 miliar per Oktober 2025. Perkara ini berkaitan dengan pengelolaan reksadana yang diduga memanfaatkan underlying asset berupa saham-saham proyek yang dikendalikan secara internal melalui jaringan afiliasi dan nominee.

Sementara itu, untuk kasus PT Minna Padi Aset Manajemen (MPAM), penyidik menemukan modus pemanfaatan rekening reksadana guna menguntungkan pihak terafiliasi melalui transaksi di pasar negosiasi dan pasar reguler. Tersangka utama berinisial ESO, bersama istri dan rekannya, diduga menggunakan manajer investasi milik sendiri untuk membeli saham afiliasi dengan harga rendah, lalu menjualnya kembali ke produk reksadana lain dengan harga lebih tinggi.

“Saudara ESO dan kawan-kawan menggunakan sarana manajer investasi miliknya, yaitu PT MPAM, untuk memperoleh keuntungan melalui transaksi saham afiliasi,” kata Ade Safri.

Seruan Evakuasi WNI dari Kamboja Viral, Kemlu Catat Hampir 3.000 Laporan ke KBRI Phnom Penh

Dalam perkara MPAM, penyidik telah menetapkan tiga tersangka, yakni DJ, ESO, dan EL, serta memblokir 14 sub-rekening efek dengan nilai aset saham mencapai Rp467 miliar per Desember 2025.

Ade Safri menegaskan, Polri berkomitmen menindak tegas seluruh pihak yang terlibat dalam kejahatan pasar modal. Menurutnya, langkah penegakan hukum ini dilakukan demi melindungi kepentingan investor dan menjaga integritas sistem keuangan nasional.

“Negara tidak akan memberikan ruang sekecil apa pun bagi praktik manipulasi pasar maupun kejahatan investasi yang merugikan masyarakat,” tegasnya.***

Berita Lainnya
Video Lingkaran
Berita Populer Bulan ini
Program Kontributor Lingkaran ID
Berita Terbaru
banyuasin.cerdas|ESN