ThinkEdu

Pemerintah Larang Penjualan Gas Elpiji 3 Kg di Pengecer Mulai 1 Februari 2025, Ini Dampaknya!

Pemerintah Larang Penjualan Gas Elpiji 3 Kg di Pengecer Mulai 1 Februari 2025, Ini Dampaknya!
Foto: Larangan Penjualan Gas Elpiji 3KG
Lingkaran.id -Pemerintah resmi mengeluarkan kebijakan baru yang mengubah cara distribusi gas elpiji 3 kilogram (kg). Mulai hari ini 1 Februari 2025, penjualan gas elpiji 3 kg hanya bisa dilakukan di pangkalan atau subpenyalur resmi Pertamina, menghilangkan penjualan di pengecer seperti yang selama ini biasa kita temui di warung atau toko-toko kelontong.


Kebijakan ini disampaikan langsung oleh Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Yuliot Tanjung, yang menegaskan bahwa meskipun pengecer tetap dapat menjual gas elpiji subsidi, mereka harus terdaftar sebagai subpenyalur resmi Pertamina. “Pengecer kita jadikan pangkalan. Mereka harus mendaftarkan Nomor Induk Perusahaan (NIP) terlebih dahulu,” tegas Yuliot dalam keterangannya.

Tragis! Oknum Anggota TNI AD Aniaya Kekasih hingga Tewas

Menurutnya, pendaftaran sebagai subpenyalur bisa dilakukan secara online melalui sistem Online Single Submission (OSS), dengan pengecer individu pun diberi kesempatan untuk mendaftar dan mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB). Dengan begitu, pengecer yang memenuhi syarat dapat berperan langsung dalam distribusi gas elpiji 3 kg, namun tetap dalam kendali sistem yang lebih terorganisir dan transparan.

Kebijakan ini mengacu pada Keputusan Menteri ESDM Nomor 37 Tahun 2023, yang berisi petunjuk teknis pendistribusian gas elpiji yang tepat sasaran dan mengutamakan keadilan serta keterjangkauan bagi masyarakat. Salah satu tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk menghindari penyelewengan dan penyalahgunaan distribusi gas subsidi, yang kerap kali menjadi masalah di tingkat pengecer.

Meskipun kebijakan ini bertujuan untuk memperbaiki distribusi dan mengurangi ketimpangan, banyak pihak yang khawatir akan dampaknya terhadap harga dan ketersediaan gas elpiji 3 kg di pasaran. Dengan adanya aturan ini, konsumen yang biasa membeli gas elpiji 3 kg dari pengecer mungkin akan menghadapi kendala dalam akses atau bahkan kenaikan harga jika pasokan tidak merata.

Bagi pengecer yang ingin tetap beroperasi, proses pendaftaran untuk menjadi subpenyalur resmi melalui OSS diharapkan dapat memudahkan mereka untuk mendapatkan izin yang sah. Namun, untuk pengecer individu, peralihan ini juga menuntut kesiapan dalam mengikuti prosedur yang ada.

Kebijakan ini tentu memicu beragam reaksi. Sejumlah konsumen menyambut baik langkah pemerintah untuk meningkatkan pengawasan dan memastikan distribusi gas subsidi tepat sasaran. Namun, ada juga yang khawatir tentang kemungkinan harga yang lebih tinggi atau kesulitan dalam memperoleh gas elpiji 3 kg yang selama ini dianggap lebih terjangkau.

Pesawat Learjet 55 Jatuh di Philadelphia, Ledakan Hebat Gegerkan Warga

Pemerintah berharap dengan melibatkan lebih banyak pangkalan resmi dan subpenyalur terdaftar, distribusi gas elpiji 3 kg akan lebih efisien dan tepat sasaran. Pertamina, sebagai distributor utama, diharapkan dapat memantau dan melaporkan daftar subpenyalur kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, untuk memastikan kebijakan ini berjalan sesuai rencana.

Kebijakan baru ini menciptakan dinamika baru dalam distribusi gas elpiji 3 kg, dengan prospek meningkatkan pengawasan dan keadilan bagi masyarakat, namun tetap menyisakan tantangan bagi pengecer dan konsumen. Bagaimana kebijakan ini berdampak langsung pada ketersediaan dan harga gas elpiji, hanya waktu yang akan membuktikan.***
Berita Lainnya
Video Lingkaran
Berita Populer Bulan ini
Bina Husada
Berita Terbaru
Pilih yang terbaik