Website Thinkedu

Tragis! Bayi 11 Bulan Tewas Dibanting Ibu Kandung

Tragis! Bayi 11 Bulan Tewas Dibanting Ibu Kandung
Foto : Freepik
Lingkaran.id - Peristiwa memilukan terjadi di Kecamatan Portibi, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), Sumatera Utara, pada Minggu (6/7). Seorang bayi perempuan berusia 11 bulan meninggal dunia setelah diduga dianiaya oleh ibu kandungnya sendiri, Depri Dayanti (22).

Informasi yang diperoleh dari pihak kepolisian menyebutkan, bayi malang tersebut mengalami luka parah di bagian kepala akibat dibanting ke lantai sebanyak 10 kali oleh sang ibu. Luka serius di kepala membuat korban bersimbah darah dan akhirnya tak dapat diselamatkan saat dalam perjalanan menuju rumah sakit.


Miris! Ibu Pecandu Biarkan Anak Tumbuh Bersama Anjing, Kini Hanya Bisa Menggonggong

“Iya benar, pelakunya ibu kandung korban sendiri. Dugaan sementara, pelaku mengalami baby blues,” ungkap Kapolres Tapanuli Selatan, AKBP Yasir Ahmadi, dalam keterangan pada Selasa (8/7/25).

Insiden tragis ini terjadi sekitar pukul 13.00 WIB, saat suami pelaku sedang keluar rumah untuk berbelanja. Diduga dalam kondisi emosi yang tidak stabil, Depri melampiaskan kekesalannya dengan membanting bayinya berkali-kali ke lantai.

“Pelaku membanting korban hingga sepuluh kali. Akibatnya, kepala bayi mengalami luka terbuka dan mengeluarkan banyak darah,” jelas Kapolres.

Usai melakukan aksi keji tersebut, pelaku justru panik dan berteriak meminta pertolongan kepada warga sekitar. Ia tampak histeris ketika melihat anaknya sudah dalam kondisi tidak sadar.

“Pelaku sempat berteriak-teriak minta tolong ke tetangganya, katanya ‘Eh tolong, lihat anakku berdarah!’,” tutur Yasir.

Viral Video Syur Diduga Selebgram Ambon, Chasandra Thenu Bersama Anggota Polisi

Polisi yang menerima laporan segera menuju lokasi kejadian dan membawa korban ke fasilitas kesehatan. Sayangnya, nyawa bayi tak tertolong dalam perjalanan menuju rumah sakit. Setelah kejadian, Depri Dayanti tidak melarikan diri. Ia justru menyerahkan diri ke pihak berwajib dan mengakui semua perbuatannya.

Kini, pelaku telah resmi ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (3) dan (4) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.***

Berita Lainnya
Video Lingkaran
Berita Populer Bulan ini
Thinkedu Online Course
Berita Terbaru
Stikes Bina Husada