Website Thinkedu

Seorang Pemuda Menyelinap ke Rumah hingga Cabuli Janda Anak 6

Seorang Pemuda Menyelinap ke Rumah hingga Cabuli Janda Anak 6
Foto : Instagram/@seputarkotapalembang
Lingkaran.id- Aksi cabul dilakukan oleh seorang pemuda berinisial PS (19 ) usai menyelinap di sebuah rumah yang berlokasi di Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Muba, Sumatera Selatan.

Pelaku PS berhasil diamankan oleh aparat kepolisian usai berhasil menyelinap dan mencabuli korban serta hendak melancarkan aksinya untuk memerkosa HW (37 tahun) yang merupakan seorang janda 6 anak.

Viral Penumpang KAI Mengamuk Tak Diperbolehkan Berangkat Karena Ini

Aksi pencabulan yang dilakukan oleh PS terjadi Sabtu, 11 Maret 2023, sekitar pukul 04.30 WIB, yang mengendap-endap masuk ke rumah korban yang sedang tidur, hal ini disampaikan langsung oleh Kapolres Muba AKBP Siswandi, melalui Kapolsek Sanga Desa, Iptu Imam Dipsa Maulana.

"Pelaku saat itu menyelinap ke dalam rumah korban yang saat itu sedang tidur dengan anaknya yang masih kecil," ungkap Iptu Imam Dipsa Maulana pada Senin (13/3/2023).

Pelaku PS yang berhasil masuk ke dalam rumah HW langsung menuju kamarnya dan melihat korban sedang tertidur pulas dengan posisi terlentang membuat PS semakin bernafsu untuk melancarkan aksi cabulnya.

Melihat kondisi HW yang sedang tertidur pulas PS langsung melancarkan aksi cabulnya, namun tidak lama kemudia HW yang merasa ada yang aneh lalu terbangun dan melihat PS yang berada didekatnya langsung berteriak meminta pertolongan warga sekitar.

"Saat PS akan melakukan tindakan lebih jauh, korban terbangun dan kaget hingga langsung berteriak minta tolong," ujar Iptu Imam Dipsa Maulana.

Kiky Saputri Angkat Bicara Usai Dituding Memfitnah Dan Bandingkan Dokter Indonesia

Melihat HW terus berteriak PS langsung melarikan diri lewat pintu belakang rumah lantaran takut diketahui warga dalam aksi cabulnya tersebut. Korban HW Polsek Sanga Desa untuk melaporkan aksi cabul dan percobaan pemerkosaan yang meninmpa dirinya.
.
"Setelah melakukan penyelidikan petugas berhasil menangkap yang bersangkutan pada Minggu 12 Maret 2023," jelas Iptu Imam Dipsa Maulana.
Akibat aksinya PS dijerat dengan  dengan pasal 289 KUHP tentang perbuatan cabul dan atau pasal 285 jo 53 KUHP tentang percobaan perkosaan dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.***
 
Berita Lainnya
Video Lingkaran
Berita Populer Bulan ini
Thinkedu Online Course
Berita Terbaru
Generasi Digtial Intelektual