ThinkEdu

Selebgram Nita Kings Dilaporkan ke Polisi Dugaan Penggelapan Uang Arisan Bodong

Selebgram Nita Kings Dilaporkan ke Polisi Dugaan Penggelapan Uang Arisan Bodong
Foto : Instagram/@seputarkotapalembang
Lingkaran.id- Dugaan penipuan yang dilakukan oleh selebgram Palembang Ernita alias NT atau yang dikenal sebagai Nita Kings resmi dilaporkan ke polisi pada Senin (30/1/2023).

Diketahui Nita Kings dilaporkan ke pihak kepolisian oleh puluhan ibu-ibu sekitar 48 orang yang mengaku sebagai korban arisan online yang diduga telah menjadi korban penggelapan uang arisan oleh Nita Kings.

Berdasarkan keterangan para korban yang telah melapor total kerugian mencapai Rp 600 juta yang sangat merugikan para korban arisan online bodong tersebut.

Tips Terhindar Dari Aksi Penipuan Undangan Online Hingga Paket Barang

Nita Kings membuka arisan tersebut melalui akun Instagram pribadinya dengan menawarkan get Rp 15 juta per bulan, hal ini diungkapkan Erna Bakir yang merupakan salah satu korban penipuan dan penggelapan arisan bodong tersebut.

Erna Bakir juga menyebutkan bahwa dirinya tidak hanya kenal melalui media sosial dengan terlapor dan belum pernah berkomunikasi secara langsung dan hanya berkomunikasi melalui pesan singkat WhatsApp grup yang dibuat untuk mengakomodir arisan tersebut.

Kerugian yang dialami para korban arisan bodong tersebut bervariatif mulai dari Rp 5 juta, ada juga yang mencapai Rp 10 juta hingga kerugian terbesar mencapai Rp 50 juta oleh para korban yang belum menerima uang arisan tersebut.

Wakil Tim Merah Putih Berlaga Pada Thailand Master 2023

"Banyak uang korban yang belum dibayarkan. Sebagian ada yang sudah dibayarkan, ada yang belum nah. Semenjak mendekati akhir tahun 2022 semakin kesini semakin amburadul arisannya," ungkap Erna.

Nita Kings dilaporkan oleh Mardiansyah SH selaku kuasa hukum korban arisan bodong dengan pasal 378 dan 372 KUHP tentang korban penggelapan dan penipuan dengan total kerugian kliennya mencapai Rp 600 juta.***
 
Berita Lainnya
Video Lingkaran
Berita Populer Bulan ini
Webinar Thinkedu
Berita Terbaru