Lingkaran.id - Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kota Palembang menggelar operasi penertiban terhadap sejumlah warung jajanan (kontainer) dan mobil yang berjualan di sepanjang Jalan Ahmad Yani, tepat di depan RS Muhammadiyah Palembang, pada Selasa (12/11/2024). Penertiban ini dilakukan karena warung-warung tersebut dianggap melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Palembang.
Operasi yang diberi nama "Subuh Bersih-bersih" ini dimulai sejak pukul 04.00 dini hari hingga sekitar pukul 08.00 pagi. Dalam operasi tersebut, Sat Pol PP berhasil menertibkan dan mengamankan sekitar enam kontainer yang difungsikan sebagai warung jajanan, serta beberapa warung yang menggunakan mobil sebagai tempat berjualan.
Kisah Tragis!! Gadis 14 Tahun Di Padangsidimpuan Jadi Tersangka Buntut Kiriman Video Syur Anak Pejabat & Menolak Ajakan VC Mes*mKepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Kota Palembang, Edwin, melalui Kepala Bidang Ketertiban Umum (Kabid Tibum), Cherly Panggarbesi, membenarkan penertiban tersebut.
"Ya, hari ini kami melakukan kegiatan ‘Subuh Bersih-bersih’ di sepanjang Jalan Ahmad Yani, khususnya di depan RS Muhammadiyah Palembang," ujar Cherly.
Cherly menegaskan bahwa operasi penertiban ini dilakukan sebagai bagian dari penegakan Perda Nomor 44 Tahun 2002. Barang-barang milik para pedagang yang melanggar aturan langsung diamankan sebagai bentuk peringatan dan efek jera agar tidak ada lagi yang melanggar ketentuan.
Detik-Detik Warga Hadang Pelaku Pencurian Mobil di Batu Jomba, Tapanuli Selatan
"Kami berharap dengan adanya penertiban ini, para pelanggar dapat memahami dan menaati aturan yang berlaku di Kota Palembang," pungkas Cherly.