Website Thinkedu

Oknum Dosen Cabul A FKIP UNSRI Ditetapkan Sebagai Tersangka

Oknum Dosen Cabul A FKIP UNSRI Ditetapkan Sebagai Tersangka
Foto : Instagram/@lokerpalembang_terbaru
Lingkaran - Pemeriksaan yang dilakukan oleh kepolisian terhadap salah satu dosen berinisial A (34) Universitas Sriwijaya Palembang  terkait kasus dugaan pelecehan terhadap salah satu mahasiswi bimbingan skripsi telah ditetapkan sebagai tersangka, yang langsung dikonfirmasi Dirreskrimum Polda Sumsel Kombes Hisar Siallagan pada Senin (6/12/21).

Isi Surat Pemanggilan oleh Pihak Universitas Sriwijaya Memberatkan Mahasiswi Terduga Korban Pelecehan!

"Iya sudah (ditetapkan tersangka)," ungkap Hisar.

Penetapan A sebagai tersangka belum dijelaskan secara detail oleh kepolisian sehingga harus menunngu konferensi pers terhadap kasus yang akan dirilis berdasarkan hasil penyidikan yang telah dilakukan.

"Iya nanti akan dijelaskan pada rilis kasusnya," jelasnya.

Kasubdit PPA Ditreskrimum Polda Sumsel Kompol Masnoni di Polda Sumsel juga mengungkapkan bahwa A sempat absen dalam panggilan sebelumnya dan akhirnya menghadiri panggilan terhadap kasus pelecehan terhadap salah satu mahasiswi FKIP Universitas Sriwijaya.
Berita Lainnya
Video Lingkaran
Berita Populer Bulan ini
Thinkedu Online Course
Berita Terbaru
Stikes Bina Husada