Lingkaran - Pemeriksaan yang dilakukan oleh kepolisian terhadap salah satu dosen berinisial A (34) Universitas Sriwijaya Palembang terkait kasus dugaan pelecehan terhadap salah satu mahasiswi bimbingan skripsi telah ditetapkan sebagai tersangka, yang langsung dikonfirmasi Dirreskrimum Polda Sumsel Kombes Hisar Siallagan pada Senin (6/12/21).
Isi Surat Pemanggilan oleh Pihak Universitas Sriwijaya Memberatkan Mahasiswi Terduga Korban Pelecehan!"Iya sudah (ditetapkan tersangka)," ungkap Hisar.
Penetapan A sebagai tersangka belum dijelaskan secara detail oleh kepolisian sehingga harus menunngu konferensi pers terhadap kasus yang akan dirilis berdasarkan hasil penyidikan yang telah dilakukan.
"Iya nanti akan dijelaskan pada rilis kasusnya," jelasnya.
Kasubdit PPA Ditreskrimum Polda Sumsel Kompol Masnoni di Polda Sumsel juga mengungkapkan bahwa A sempat absen dalam panggilan sebelumnya dan akhirnya menghadiri panggilan terhadap kasus pelecehan terhadap salah satu mahasiswi FKIP Universitas Sriwijaya.