"Kita akan sosialisasi dulu," ungkap AKBP Yenny.
AKBP Yenny menjelaskan bahwa langkah ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional serta Peraturan Kepolisian Negara RI No. 2 Tahun 2023 yang mengubah Peraturan Kepolisian Negara RI Nomor 5 Tahun 2021 tentang penerbitan dan penandaan surat izin mengemudi.
BPK Ungkap Temuan Pengembalian Dana Tapera Rp 567,5 Miliar, Belum Disalurkan kepada 124.960 Pensiunan
"Uji coba pemberlakuan persyaratan kepesertaan JKN Aktif bagi pemohon SIM akan dilaksanakan pada 1 Juli hingga 30 September 2024," jelas Yenny.
AKBP Yenny menambahkan bahwa uji coba ini akan dilakukan di seluruh Satuan Pelayanan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) di beberapa wilayah, termasuk Aceh, Sumatra Barat, Sumatra Selatan, DKI Jakarta, Bali, Kalimantan Timur, dan Nusa Tenggara Timur.***