ThinkEdu

Masyarakat Kota Palembang Shalat Idul Fitri di Rumah, Ini Penjelasannya!

Masyarakat Kota Palembang Shalat Idul Fitri di Rumah, Ini Penjelasannya!

Lingkaran – Walikota Palembang bersama dengan Kepala Kantor Kementerian Agama  Kota Palembang, Kepala Kepolisian Resor Kota Besar Palembang, dan Komandan Kodim 0418 Palembang mengeluarkan Surat Keputusan Bersama tentang Pelaksanaan Ibadah Sholat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H/2021 dan Peringatan Kenaikan Isa Al Masih Tahun 2021 di Wilayah Kota Palembang Saat Pandemi Covid-19 pada hari Selasa, (12/5).

Shalat Idul Fitri Diadakan di Rumah Khusus Zona Ini

Surat Keputusan Bersama ini selaras dengan Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE 07 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Shalat Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah/ 2021 di Saat Pandemi Covid pada hari Kamis, (13/5/2021).

Dikutip dari Surat Keputusan Bersama ini, kota Palembang termasuk ke dalam zona merah covid-19 yang berarti menunjukkan kota Palembang sebagai wilayah dengan tingkat penyebaran covid-19 yang tergolong tinggi. Berdasarkan alasan tersebut maka diperlukan pencegahan penyebaran covid-19. 


Di bagian memutuskan, Surat Keputusan Bersama ini menetapkan agar masyarakat kota Palembang dapat melaksanakan ibadah shalat Idul Fitri di rumah masing-masing dengan keluarga inti. 

Surat Keputusan Bersama ini sekaligus mencabut dan tidak memberlakukan Surat Edaran Bersama Kota Palembang dan Kementerian Agama Kota Palembang Nomor: 1/SEB/II/2021 dan Nomor: 1222/SE./KK.06.05.02/HM.02/05/2021 tanggal 7 Mei 2021. ***

Berita Lainnya
Video Lingkaran
Berita Populer Bulan ini
Bina Husada
Berita Terbaru
Pilih yang terbaik