Lingkaran.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah resmi menuntut terdakwa IS (16 tahun) dengan hukuman mati. IS, yang dituduh sebagai otak utama dalam kasus pembunuhan dan pemerkosaan terhadap siswi SMP berusia 13 tahun, AA, dinilai telah berperilaku sangat sadis meskipun masih tergolong anak-anak.
Kasus ini terjadi di kawasan TPU Talang Kerikil, Palembang, pada hari Minggu, 1 September 2024, di mana IS dan tiga rekannya merencanakan tindakan keji ini. Mereka melakukan pemerkosaan dan pembunuhan terhadap AA, yang mengakibatkan kematian korban.
Rem Blong! Truk Kontainer Tabrak dan Seret Tiang ListrikJaksa Hutamrin dari Kejaksaan Negeri Palembang mengungkapkan bahwa selama persidangan, IS menunjukkan keterangan yang tidak konsisten dan berbelit-belit, yang mendasari keputusan untuk menuntut dengan hukuman maksimal.
“Kami menyatakan bahwa IS terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan melawan hukum secara bersama-sama, melakukan kekerasan dan pemerkosaan yang berujung pada kematian korban. Oleh karena itu, kami meminta agar Majelis Hakim menjatuhkan hukuman mati,” jelas Hutamrin saat membacakan tuntutan di Pengadilan pada Selasa, 8 Oktober 2024.
Viral! Kecanduan Judi Online, Seorang Ayah Tega Jual BayinyaTuntutan ini mencerminkan ketegasan JPU dalam menanggapi tindakan keji yang dilakukan terhadap anak-anak dan menunjukkan komitmen untuk melindungi hak-hak anak di masyarakat.***