Insiden tersebut terjadi pada Senin pagi, 10 Juni 2025, sekitar pukul 08.30 WIB di halaman Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Palembang, Jalan Mayor Memet Sastra Wirya, Kecamatan Ilir Timur II.
Menurut keterangan yang dihimpun, konflik antara D dan U telah berlangsung sejak 6 Juni 2025 dan bermula dari adu komentar panas di media sosial. Perselisihan itu kemudian berlanjut menjadi tantangan fisik yang berujung pada aksi kekerasan di lingkungan kantor dinas.
BREAKING: Pesawat Air India Jatuh di Ahmedabad, 242 Penumpang Terbakar Usai Lepas Landas
“Ada perselisihan pribadi yang sebelumnya terjadi di media sosial. Tapi sangat disayangkan, masalah ini malah dibawa ke lingkungan kerja dan berujung kekerasan,” ujar Faisal Riza, Sekretaris Dinas PUPR Palembang.
Faisal Riza menambahkan bahwa terdapat indikasi kuat bahwa U tidak hanya menyerang sendiri, tetapi juga membawa sekelompok orang dari luar, yang diduga preman, ke kantor dinas untuk ikut melakukan penyerangan.
“Terindikasi ada pihak luar (rombongan preman) seperti dalam video itu yang ikut terlibat. Kami sangat menyayangkan kenapa ada pihak luar masuk ke lingkungan kantor dan ikut ribut. Saat ini sedang diinventarisir siapa mereka,” ungkapnya.
Pegawai berinisial D dilaporkan mengalami luka memar di tangan, pipi, bibir, telinga, hingga bagian kepala. Tak terima atas perlakuan tersebut, D langsung melapor ke Polrestabes Palembang untuk meminta perlindungan hukum.
Labirin Sriwijaya 2025 Sukses Digelar: PCMI Sumsel Dorong Ekosistem Wirausaha Muda Sumsel
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Palembang, AKBP Andrie Setiawan, membenarkan adanya laporan resmi yang masuk terkait kasus ini.
“Benar, sudah diterima laporannya. Diduga ada tindak pidana Pasal 170 atau pengeroyokan,” tegas AKBP Andrie, Rabu (11/6).
Pihak kepolisian kini tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut, termasuk mengidentifikasi para pelaku dari rekaman CCTV dan keterangan saksi. Jika terbukti, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan, yang ancaman hukumannya bisa mencapai 5 tahun penjara atau lebih.****