Tertangkap Mencuri Rokok, Pria di Palembang Nekat Kabur ke Atap Rumah dan Berpura-pura Jadi ODG
"Ketua RT dan RW adalah perpanjangan tangan pemerintah dalam melayani masyarakat secara langsung," jelasnya pada Selasa (20/8/2024).
Aprizal menambahkan bahwa anggaran untuk kenaikan insentif ini sudah tersedia melalui Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Palembang. Namun, implementasinya masih menunggu eksekusi, karena tergantung pada apakah perubahan anggaran tersebut bisa dimasukkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan.
Jika memungkinkan, insentif ini akan direalisasikan pada November atau Desember 2024. Jika tidak, maka akan dilaksanakan pada awal 2025 melalui APBD reguler. Untuk memastikan kenaikan insentif ini dapat diterapkan, Pemkot Palembang sedang menyiapkan payung hukum baru.
"Sebelumnya, insentif ditetapkan sebesar Rp600 ribu. Jika naik menjadi Rp1 juta, maka perlu ada regulasi baru, apakah melalui pembaruan peraturan wali kota (perwali) atau revisi terhadap yang sudah ada," papar Aprizal.
Viral Aksi Oknum Driver Ojol Diduga Lakukan Body Shaming Terhadap Siswi Sekolah, Dilabrak di Tempat
Selain itu, Pemkot Palembang juga sedang mengkaji metode terbaik dalam penyaluran insentif ini, apakah akan didasarkan pada etos kerja atau dibagi rata kepada seluruh RT dan RW.
"Beberapa daerah sudah menerapkan sistem penilaian etos kerja, dan ini sedang kami pelajari," tambahnya.
Saat ini, gaji bulanan ketua RT dan RW di Kota Palembang sebesar Rp600 ribu, yang nantinya akan naik sebesar Rp400 ribu menjadi Rp1 juta per bulan. Dengan jumlah total 4.154 RT dan 908 RW, Pemkot Palembang diperkirakan harus mengalokasikan anggaran lebih dari Rp5 miliar setiap bulannya untuk membayar insentif tersebut.***