"Peristiwa terjadi pada malam hari. Saat itu, pelaku bersama korban sedang bepergian menggunakan mobil truk yang biasa digunakan pelaku untuk bekerja mengangkut barang," jelas Yusri pada Rabu (4/12/2024).
Ketegangan terjadi ketika truk berhenti di area sebuah pom bensin di Desa Seri Kembang, Kecamatan Payaraman. Di lokasi tersebut, ES memaksa TZ untuk melakukan hubungan intim. Namun, korban menolak, yang membuat pelaku marah besar. Tanpa kendali, ES melampiaskan emosinya dengan melakukan kekerasan fisik.
"Pelaku menampar, memukul kepala, mencekik, hingga membenturkan kepala korban ke pintu kendaraan truk," ungkap Yusri.
4 sumber kekayaan yang dimiliki oleh Aisar Khaled
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka memar di beberapa bagian tubuhnya. Kejadian ini kemudian dilaporkan kepada pihak berwajib, yang segera bertindak untuk menangkap pelaku.
Saat ini, ES telah diamankan di Polsek Tanjung Batu dan sedang menjalani proses hukum lebih lanjut. Kasus ini menjadi pengingat penting akan bahaya emosi yang tidak terkendali dan pentingnya hubungan yang sehat tanpa adanya kekerasan.***