Lingkaran.id- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sumatera Selatan telah mengeluarkan peringatan kepada calon legislatif (caleg) maupun calon kepala daerah yang akan berpartisipasi dalam Pemilu 2024 agar tidak melibatkan pengurus RT dan RW dalam kegiatan kampanye.
Peringatan ini datang sebagai tanggapan terhadap laporan yang menunjukkan bahwa beberapa ketua RT secara terang-terangan mendukung caleg dan bakal calon kepala daerah di wilayah tersebut.
Syarat PPPK Guru 2023, Berikut Ketentuan SelengkapnyaAhmad Naafi, Anggota Bawaslu Sumsel Divisi Penanganan Pelanggaran, menggarisbawahi pentingnya menjaga netralitas unsur penyelenggara pemerintahan, seperti ketua RT dan RW, dalam konteks proses Pemilu.
"Secara normatif, RT RW juga bagian unsur penyelenggara pemerintahan yang mengurusi aspek pelayanan dasar kepada masyarakat sehingga haruslah profesional dan netral, serta tidak terlibat dalam politik praktis peserta Pemilu," ungkap Ahmad Naafi.
Bawaslu Sumsel saat ini sedang menginventarisir data tim kampanye dari para peserta Pemilu 2024. Masyarakat juga diimbau untuk melaporkan jika ada ketua RT dan RW yang terlibat dalam tim sukses (timses) calon pemilu.
Perbedaan CPNS & PPPK Yang Harus Kamu KetahuiAhmad Naafi menegaskan bahwa ketua RT maupun RW, sebagai bagian dari unsur penyelenggara urusan kemasyarakatan yang mendapatkan uang honor/operasional dari keuangan negara, juga harus tetap netral dan tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis.
"Jika seseorang ingin menjadi bagian dari tim sukses, maka yang bersangkutan harus mengundurkan diri dari jabatannya, sesuai dengan prinsip penyelenggaraan Pemilu yang proporsional dan adil sesuai UU nomor 7/2017," jelas Ahmad Naafi.
Peringatan ini menggarisbawahi pentingnya menjaga integritas, netralitas, dan profesionalisme dalam proses Pemilu, serta memastikan bahwa penyelenggara pemerintahan seperti ketua RT dan RW tidak terlibat dalam politik praktis yang dapat mengganggu proses Pemilu yang adil dan transparan.***