Lingkaran.id - Polisi berhasil mengamankan seorang pria yang merupakan warga Tanjung bayang kota Pagar Alam yaitu DO berusia 33 tahun yang kini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penjualan gas 3 Kg dengan harga tinggi.
Tersangka merupakan penjual agen gas yang mempunyai tiga tokoh gas elpiji 3kg, tersangka ditangkap karena ketahuan menjual gas 3 kg lebih mahal dari harga eceran tertinggi (HET).
Terjebak Jalanan Berlubang, Seorang Wanita Tewas Terlindas TrukDiketahui saat ini HET yang sudah di tetapkan oleh pemerintah yaitu seharga Rp16.700 dan sudah ditetapkan melalui Perwako Pagar Alam tahun 2021.
Harga tersebut sangat mahal jika dibandingkan dengan harga yang sudah ditetapkan oleh pemerintah untuk maka dari itu tersangka ditahan oleh aparat karena telah meresahkan warga dengan menaikkan harga jual gas 3 kg tersebut.
Waspada! Kehadiran Harimau Masuk Perkebunan Hingga Serang WargaKapolres pagar alam AKBP Erwin Aras Genda CK mengatakan pihaknya berhasil menangkap salah satu pemilik Yang menjual gas 3 kg di atas HET .
"kita menangkap DO karena Kedapatan menjual gas 3 kg di atas het bahkan tersangka ini menjual gas bersubsidi tersebut dengan harga 23.000 per tabung" ujar AKBP Erwin Aras Genda. Pihak kepolisian telah berhasil mengamankan barang bukti berupa empat tabung gas 3kg.***