Lingkaran.id-Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa kampanye di lingkungan sekolah atau kampus diperbolehkan selama tidak menggunakan atribut kampanye dan atas undangan pengelola. Hal tersebut merupakan bunyi dalam keputusan MK Nomor 65/PUU-XXI/2023.
Dalam perkara tersebut, dua orang pemohon yakni Handrey Mantiri dan Ong Yenni menilai ada inkonsistensi aturan terkait dalam undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu yang menyebut larangan kampanye di tempat ibadah, tempat pendidikan dan fasilitas pemerintah tercantum tanpa syarat dalam pasal 280 ayat (1) huruf h.
Barcelona Potong Anggaran Makan demi Selamatkan Finansial KlubNamun dalam penjelasan tersebut MK menyatakan bahwa bagian penjelasan itu tidak berkekuatan hukum mengikat karena menciptakan ambiguitas. Dimana jika ada pengecualian diperlukan, maka seharusnya ia tidak diletakkan di bagian penjelasan.
Menanggapi hal tersebut, Jendral Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI), Heru Purnomo menyayangkan keputusan MK tersebut. Ia menyebutkan tempat pendidikan memang boleh menjadi tempat untuk mempelajari ilmu politik. Menurutnya fasilitas pemerintahan boleh digunakan untuk pencerdasan politik bangsa tetapi tidak untuk kepentingan electoral tertentu.
“secara teknis nantinya juga akan sulit bagi sekolah saat lembaganya digunakan untuk tempat kampanye di saat proses pembelajaran sedang berlangsung.Hal ini juga berpotensi membahayakan keselamatan peserta didik nantinya,” Jelas Heru dikutip lingkaran.id melalui sumber yang beredar.
BEM UI Tantang Para Capres Untuk Berdiskusi dan Berdebat dengan MahasiswaTerkait hal tersebut, KPU mengaku akan merevisi peraturan KPU Nomor 15 tahun 2023 tentang kampanye Pemilu. Pihaknya juga akan melibatkan Bawaslu RI hingga meminta masukan public untuk putusan tersebut.
Setelah itu pihaknya akan berkonsultasi dengan DPR dan Pemerintah untuk mempertimbangkan soal batansan yang perlu diatur lebih rinci terkait kampanye di fasilitas pemerintah dan pendidikan.***