KPU Akan Gelar Rapat Pleno Penetapan Pasangan Prabowo-Gibran Hari ini
Aturan mengenai pengawalan Presiden terpilih telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 85 Tahun 2018. Pasal 6 dari Perpres tersebut menyatakan bahwa pengamanan dan pengawalan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih akan dilakukan oleh Paspampres setelah penetapan hasil Pemilihan Umum oleh KPU.
Biaya pengamanan dan pengawalan calon presiden dan calon wakil presiden terpilih akan dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada bagian Anggaran Kementerian/Lembaga Terkait.
Prabowo Ungkap Rasa Syukur Usai Putusan MK dan Bersiap Penetapan Presiden Terpilih Oleh KPU
Pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka secara resmi ditetapkan sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI periode 2024-2029 oleh KPU. Penetapan ini dilakukan dua hari setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Hasyim Asy'ari, Ketua KPU, mengumumkan penetapan pasangan nomor urut 02 sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih melalui rapat pleno terbuka.
"Menetapkan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02 Bapak Haji Prabowo Subianto dan Bapak Gibran Rakabuming Raka dengan perolehan suara sebanyak 96.214.691 suara atau 58,6% dari total suara sah nasional sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih periode tahun 2024-2029," ujar Hasyim di Gedung KPU, Jakarta, Rabu, 24 April 2024.***