Website Thinkedu

Tiga Tersangka Korupsi Kredit Bank DKI Semarang Ditahan, Kerugian Capai Rp 2,7 Miliar

Tiga Tersangka Korupsi Kredit Bank DKI Semarang Ditahan, Kerugian Capai Rp 2,7 Miliar
Foto : Tiga Tersangka Korupsi Kredit Bank DKI Semarang Ditahan
Lingkaran.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi pemberian fasilitas kredit di Bank DKI Cabang Semarang. Penetapan tersebut dilakukan pada Selasa (9/9/2025) setelah penyidik menemukan bukti kuat adanya praktik penyalahgunaan fasilitas kredit.

Ketiga tersangka yang dimaksud yaitu TW, pihak yang menggunakan dana kredit dengan meminjam enam identitas debitur; EYK, selaku Wakil Pimpinan Cabang sekaligus pemutus kredit mikro; serta DBF, yang menjabat Relationship Manager (RM) Kredit Ritel.


Hotman Paris Bela Nadiem, Minta Prabowo Gelar Perkara Korupsi Laptop di Istana

Menurut Kasi Penerangan Hukum Kejati Jawa Tengah, Arfan Triono, kasus ini bermula pada pertengahan 2023 ketika TW mengajukan kredit ritel senilai Rp 4 miliar. Namun, permohonan tersebut ditolak karena tidak memenuhi syarat.

“Setelah pengajuan kredit ritel ditolak, TW bersama DBF mengubah strategi dengan mengajukan kredit mikro menggunakan enam nama orang lain sebagai debitur dengan total pinjaman Rp 3 miliar,” jelas Arfan.

Permohonan kredit mikro itu kemudian mendapat persetujuan EYK. Dana pinjaman lantas dicairkan masing-masing Rp 500 juta untuk enam debitur fiktif. Namun, seluruh uang justru dikendalikan oleh TW.

“Begitu akad kredit selesai, buku tabungan, ATM, dan slip pencairan langsung diambil alih oleh TW. Angsuran hanya dibayar sebagian, lalu akhirnya kredit macet,” ungkap Arfan.

DPR Sepakati Tuntutan “17+8”: Hentikan Tunjangan Rumah dan Pangkas Fasilitas Anggota Dewan

Akibat perbuatan tersebut, Bank DKI Cabang Semarang mengalami kerugian sekitar Rp 2,7 miliar. Penyidik menjerat para tersangka dengan Pasal 2 ayat (1) junto Pasal 18 dan/atau Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Ketiganya langsung ditahan selama 20 hari, terhitung mulai 9 hingga 28 September 2025. TW ditempatkan di Lapas Perempuan Kelas II A Semarang, sedangkan EYK dan DBF ditahan di Lapas Kelas I Semarang,” tambah Arfan.

Seluruh tersangka telah dibawa ke Kejati Jawa Tengah untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik memastikan penanganan kasus ini akan dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.***

Berita Lainnya
Video Lingkaran
Berita Populer Bulan ini
Thinkedu Online Course
Berita Terbaru
Generasi Digtial Intelektual