ThinkEdu

Pemerintah Melarang Penjualan Rokok Dekat Sekolah dalam Radius 200 Meter, Siap Berikan Tindakan Tegas!

Pemerintah Melarang Penjualan Rokok Dekat Sekolah dalam Radius 200 Meter, Siap Berikan Tindakan Tegas!
Foto : freepik
Lingkaran.id - Langkah tegas akan diambil oleh Pemerintah untuk melakukan pelarangan penjualan rokok dalam jarak 200 meter dari lingkungan sekolah. Kebijakan ini akan dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Kesehatan sebagai turunan dari Undang-Undang Kesehatan.

Staf Teknis Komunikasi Transformasi Kesehatan Kementerian Kesehatan, dr. Ngabila Salama, menegaskan bahwa aturan ini dirancang untuk melindungi para pelajar. Menurutnya, mayoritas perokok pemula berasal dari kalangan remaja.


Seorang Remaja 19 Tahun Tega Perkosa Siswi SMA Hingga Hamil Usai Kenalan Lewat Instagram

"Ini sebenarnya merupakan langkah yang cukup progresif. Pemerintah mengambil tindakan tegas dengan membuat peraturan yang jelas untuk melindungi anak-anak, terutama pelajar," kata Ngabila Salama.

Ngabila Salama juga menekankan bahwa aturan zonasi ini bertujuan untuk mengurangi penggunaan rokok di kalangan pelajar yang saat ini menjadi fokus utama.

Selain itu, Ngabila menyatakan bahwa pemerintah daerah nantinya akan diberi wewenang untuk menertibkan penjualan rokok di dekat kawasan sekolah.

Seorang Suami Mengamuk dan Gorok Istri serta Adik Sepupu Saat Kepergok Berzina

"Penelitian telah menunjukkan bahwa intensitas penjualan rokok paling tinggi terjadi di sekitar sekolah," jelasnya.

Dengan diterapkannya aturan ini, diharapkan dapat menekan angka perokok pemula dari kalangan remaja dan menciptakan lingkungan yang lebih sehat di sekitar sekolah. Pemerintah berkomitmen untuk terus memantau dan menegakkan aturan ini demi kesejahteraan generasi muda.***

Berita Lainnya
Video Lingkaran
Berita Populer Bulan ini
Bina Husada
Berita Terbaru
Pilih yang terbaik