ThinkEdu

Seorang Remaja 19 Tahun Tega Perkosa Siswi SMA Hingga Hamil Usai Kenalan Lewat Instagram

Seorang Remaja 19 Tahun Tega Perkosa Siswi SMA Hingga Hamil Usai Kenalan Lewat Instagram
Foto : Freepik
Lingkaran.id - Aksi bejat yang dilancarkan oleh seorang remaja pria berinisial KML (19) yang tega memperkosa seorang siswi berinisial SR (16) di Koja, Jakarta Utara, yang mengakibatkan korban hamil, kini telah ditetapkan tersangka oleh Polres Metro Jakarta Utara.

"Dalam proses penyidikan, kami menetapkan KML sebagai tersangka,” ujar Kapolres Jakarta Utara, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, dalam keterangannya pada Jumat (12/7/2024).

Viral Istri Sah Gerebek Suami Bersama Wanita Lain di Kost-Kosan

Kronologi kejadian awal pelaku dan Korban Kenal Lewat Instagram Sebelumnya, seorang remaja berinisial SR (16) di Koja, Jakarta Utara menjadi korban pemerkosaan berulang kali hingga hamil oleh seorang pemuda berinisial KML (19). Pelaku dan korban diketahui pertama kali berkenalan melalui media sosial Instagram.

"Mereka berkenalan melalui Instagram, korban dan pelaku akhirnya bertemu di luar atau secara langsung janjian," kata Amriadi selaku kuasa hukum SR dalam keterangannya.

Gidion menjelaskan bahwa penetapan KML sebagai tersangka dilakukan setelah ia sempat dua kali tidak menghadiri panggilan polisi dengan alasan sakit. Akhirnya, KML datang ke Polres Jakarta Utara untuk menjalani pemeriksaan.

"Prosesnya dipanggil, datang, kemudian dalam pemeriksaan. Jadi tidak ada proses penangkapan menggunakan kekerasan eksesif apalagi ya,” jelas Gidion.

Gidion menambahkan bahwa KML, sebagai terlapor, memenuhi kewajibannya untuk hadir dan menjalani pemeriksaan. Setelah konstruksi hukum kasus ini terpenuhi, proses penyelidikan dilanjutkan.

Viral Wanita Hamil Memohon Jadi Istri Kedua Suami Orang

"Jadi yang bersangkutan sebagai terlapor datang, memenuhi kewajibannya, lalu dilakukan pemeriksaan. Setelah konstruksi hukumnya masuk, kemudian kita melanjutkan dengan proses penyelidikan," tambahnya.

Diketahui saat ini tersangka ML ini telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Pasal 81 dan 82 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.***
 
Berita Lainnya
Video Lingkaran
Berita Populer Bulan ini
Bina Husada
Berita Terbaru
Pilih yang terbaik