Tragis! Kepala KCP BRI Diduga Diculik dan Dibunuh, Kondisi Terikat dan Terlilit Lakban
Dalam jalannya sidang, Ketua Komisi VIII DPR, Marwan Dasopang, terlebih dahulu menyampaikan laporan mengenai hasil pembahasan revisi undang-undang tersebut. Ia menekankan bahwa perubahan regulasi ini memiliki tujuan utama untuk memperkuat tata kelola, transparansi, serta peningkatan kualitas layanan ibadah haji dan umrah bagi masyarakat Indonesia.
Usai laporan dibacakan, pimpinan sidang Cucun Ahmad Syamsurijal menanyakan kepada seluruh anggota dewan apakah rancangan undang-undang dapat disetujui menjadi undang-undang. Pertanyaan itu langsung dijawab serentak oleh para anggota dengan kata “setuju”, yang kemudian diikuti ketukan palu sebagai tanda sahnya UU tersebut.
Viral! Dosen Lempar Skripsi Mahasiswa, “Jangan Dipersulit, Ibu ke Mana Satu Minggu?”
“Dengan ini, rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah resmi disetujui menjadi undang-undang,” tegas Cucun.
Pengesahan revisi ini sekaligus menandai langkah baru pemerintah Indonesia dalam memperkuat sistem penyelenggaraan ibadah haji dan umrah. Transformasi BP Haji menjadi Kementerian Haji dan Umrah diharapkan mampu memberikan pelayanan yang lebih optimal, modern, dan responsif terhadap kebutuhan jemaah di masa mendatang.***