
Bahlil Klaim 97 Persen Listrik Aceh Menyala, Warga Protes: “Di Sini Masih Gelap!”
Dalam rapat terbatas yang digelar di Aceh pada Minggu (7/12/2025), dan disiarkan melalui YouTube Kompas TV, Presiden Prabowo menyinggung tindakan Mirwan secara tegas. Di awal rapat, Prabowo memberikan apresiasi kepada para kepala daerah yang tetap berada di lapangan selama bencana berlangsung. Namun, ia menegaskan sikap tegas terhadap pemimpin yang memilih mengabaikan tanggung jawab.
“Kalian dipilih untuk menghadapi kesulitan. Kalau ada yang mau lari, silakan saja, copot langsung,” kata Prabowo lantang.
Ia lalu meminta Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian untuk segera memproses persoalan tersebut. “Kalau di tentara, itu namanya desersi dalam keadaan bahaya meninggalkan anak buah. Itu nggak bisa,” lanjutnya.
Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto, turut menegaskan bahwa Mirwan MS berangkat umrah tanpa mendapatkan izin dari Kemendagri.
“Yang bersangkutan tidak ada izin,” ujar Bima pada Jumat (5/12/2025).
Ia menilai, seorang kepala daerah seharusnya dapat menunda perjalanan umrah ketika situasi wilayahnya membutuhkan perhatian penuh. “Dalam kondisi seperti ini, rencana umrah bisa disesuaikan. Fokus harus pada penanganan bencana,” tambahnya.
Lebih jauh, Bima mengungkapkan bahwa Kemendagri akan mengirimkan Inspektur Khusus untuk memeriksa kasus tersebut. Soal kemungkinan sanksi, ia menyebutkan bahwa keputusan akan ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan. “Besok inspektur khusus akan dikirimkan ke Aceh. Kita lihat hasilnya nanti,” ujarnya.
Secara regulasi, mekanisme pemberhentian kepala daerah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Pasal 68 UU tersebut menyebutkan, presiden memiliki kewenangan memberhentikan kepala daerah yang tidak melaksanakan program strategis nasional.
Di sisi lain, Mirwan MS memberikan penjelasan mengenai kepergiannya. Ia menyebut bahwa perjalanan tersebut dilakukan untuk memenuhi nazar pribadi. Mirwan mengklaim bahwa sebelum berangkat, ia telah turun langsung ke lokasi banjir, mengecek kondisi pengungsi, serta memimpin rapat lintas OPD untuk memastikan penanganan bencana berjalan sesuai arahan.
“Situasi saat itu sudah terkendali, sehingga saya bisa menunaikan nazar saya,” jelas Mirwan dalam keterangan tertulis pada Jumat (5/12/2025).
Ia juga menepis isu bahwa dirinya mengabaikan surat Gubernur Aceh yang menolak izin kepergiannya. Menurut Mirwan, surat tersebut baru diterima Pemkab Aceh Selatan pada 2 Desember 2025, saat ia sudah berada di Mekkah. Ia menambahkan bahwa keterlambatan informasi terjadi akibat padamnya listrik dan gangguan telekomunikasi di wilayahnya.
Presiden Prabowo Jamin Pemulihan Lahan Pertanian dan Hapus KUR Petani Terdampak Banjir
Mirwan menegaskan bahwa penanganan banjir tetap berjalan efektif di bawah komando posko dan OPD terkait. Ia juga memastikan akan segera kembali ke Aceh.
“Saya akan kembali ke Tanah Air pada 6 Desember 2025, dan insyaAllah pada hari Minggu sudah kembali di Aceh,” tegasnya.
Ia berkomitmen bahwa pemerintah daerah terus bekerja memastikan pemulihan pascabencana berlangsung lancar dan keselamatan warga menjadi prioritas utama.***