Selain itu, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (KemenkumHAM) juga terindikasi melakukan pembayaran yang tidak wajar masing-masing sebesar Rp1,5 miliar dan Rp1,3 miliar.
Temuan serupa juga ditemukan di 23 K/L lainnya dengan total kerugian sebesar Rp4,84 miliar. Di antaranya, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tercatat melakukan penyimpangan sebesar Rp1,15 miliar, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) sebesar Rp792 juta, serta Kementerian Pertanian (Kementan) sebesar Rp571,74 juta.
BPK mencatat bahwa 14 K/L belum memberikan bukti pertanggungjawaban perjalanan dinas dengan total nilai Rp14,76 miliar. Di antaranya, Badan Pangan Nasional (Bapanas) senilai Rp5 miliar, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) sebesar Rp211,81 juta, dan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) sebesar Rp7,4 miliar.
Unggahan Rasisme Warga Korea di Forum Online Indosarang Tuai Kecaman Netizen Indonesia
Selain itu, BPK juga menemukan adanya perjalanan dinas fiktif senilai Rp9,3 juta yang dilakukan oleh BRIN dan Kementerian Dalam Negeri.
BPK menegaskan bahwa tindakan-tindakan tersebut harus ditindaklanjuti melalui pertanggungjawaban dan/atau penyetoran ke kas negara. Temuan ini menyoroti perlunya pengawasan yang lebih ketat terhadap pengeluaran perjalanan dinas di lingkungan pemerintahan guna mencegah kerugian negara yang lebih besar di masa mendatang.***