ThinkEdu

BPK Ungkap Temuan Perjalanan Dinas Fiktif PNS Capai Rp39 Miliar

BPK Ungkap Temuan Perjalanan Dinas Fiktif PNS Capai Rp39 Miliar
Foto : Ist
Lingkaran.id - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah mengungkap dugaan penyimpangan dalam perjalanan dinas para pegawai negeri sipil (PNS) sepanjang tahun 2023, yang diperkirakan menyebabkan kerugian negara mencapai Rp39,26 miliar. Temuan ini berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan Terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-undangan Pemerintah Pusat tahun 2023.

Penyimpangan tersebut terjadi di 38 kementerian/lembaga (K/L) dengan total kerugian mencapai Rp19,65 miliar. Di antaranya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) tercatat dengan kelebihan pembayaran perjalanan dinas sebesar Rp10,57 miliar yang masih harus dikembalikan ke kas negara.


BPK Ungkap Temuan Pengembalian Dana Tapera Rp 567,5 Miliar, Belum Disalurkan kepada 124.960 Pensiunan

Selain itu, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (KemenkumHAM) juga terindikasi melakukan pembayaran yang tidak wajar masing-masing sebesar Rp1,5 miliar dan Rp1,3 miliar.

Temuan serupa juga ditemukan di 23 K/L lainnya dengan total kerugian sebesar Rp4,84 miliar. Di antaranya, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tercatat melakukan penyimpangan sebesar Rp1,15 miliar, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) sebesar Rp792 juta, serta Kementerian Pertanian (Kementan) sebesar Rp571,74 juta.

BPK mencatat bahwa 14 K/L belum memberikan bukti pertanggungjawaban perjalanan dinas dengan total nilai Rp14,76 miliar. Di antaranya, Badan Pangan Nasional (Bapanas) senilai Rp5 miliar, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) sebesar Rp211,81 juta, dan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) sebesar Rp7,4 miliar.

Unggahan Rasisme Warga Korea di Forum Online Indosarang Tuai Kecaman Netizen Indonesia

Selain itu, BPK juga menemukan adanya perjalanan dinas fiktif senilai Rp9,3 juta yang dilakukan oleh BRIN dan Kementerian Dalam Negeri.

BPK menegaskan bahwa tindakan-tindakan tersebut harus ditindaklanjuti melalui pertanggungjawaban dan/atau penyetoran ke kas negara. Temuan ini menyoroti perlunya pengawasan yang lebih ketat terhadap pengeluaran perjalanan dinas di lingkungan pemerintahan guna mencegah kerugian negara yang lebih besar di masa mendatang.***

Berita Lainnya
Video Lingkaran
Berita Populer Bulan ini
Bina Husada
Berita Terbaru