Website Thinkedu

Ahmad Sahroni Kembali Jadi Sorotan, Kini Resmi Dilaporkan ke Polda Jabar

Ahmad Sahroni Kembali Jadi Sorotan, Kini Resmi Dilaporkan ke Polda Jabar
Foto : Instagram/Ahmad Sahroni
Lingkaran.id - Ahmad Sahroni, mantan anggota DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, kembali menjadi pusat perhatian publik. Ia resmi dilaporkan ke Polda Jawa Barat oleh organisasi kepemudaan Literasi Pemuda Berdikari (LPB) pada Selasa (9/9/2025). Laporan ini menambah panjang daftar kontroversi yang melekat pada sosok Sahroni.

Ketua Umum LPB, Indrajidt Rai Garibaldi, menjelaskan bahwa laporan tersebut berkaitan dengan pernyataan Sahroni yang dianggap memicu keresahan masyarakat pascaunjuk rasa besar pada Agustus lalu. Dalam salah satu kunjungan kerja ke Polda Sumatera Utara, Sahroni sempat menyebut masyarakat yang mendesak pembubaran DPR RI sebagai “mental orang tertolol sedunia.” Ucapan ini kemudian menyulut kemarahan berbagai kalangan, mulai dari aktivis, akademisi, hingga masyarakat umum.

BSU Cair Lagi? Cek Fakta Resmi Kemnaker & BPJS Ketenagakerjaan

“Ucapan tersebut jelas menyinggung rakyat dan memperkeruh keadaan. Bahkan, penyebarannya melalui gawai dan internet telah memenuhi unsur pelanggaran Undang-Undang ITE terkait ujaran kebencian,” tegas Rai saat ditemui di Mapolda Jabar.

LPB mendesak kepolisian, terutama Mabes Polri, untuk bertindak tegas tanpa pandang bulu. Mereka menegaskan bahwa proses hukum terhadap Sahroni harus berjalan transparan agar tidak menimbulkan kesan adanya pihak yang kebal hukum.

Status Politik Sahroni

Seiring mencuatnya polemik ini, Sahroni diketahui sudah tidak lagi menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR RI. Pihak Partai NasDem menyebut perombakan posisi tersebut sebagai bagian dari penataan internal, meski publik menilai langkah itu erat kaitannya dengan pernyataan kontroversialnya.

Meski sudah tidak aktif di parlemen, LPB menegaskan bahwa tanggung jawab hukum tetap melekat pada Sahroni. “Ini bukan lagi soal politik, tetapi soal penegakan hukum. Semua orang sama di hadapan hukum,” ujar Rai.

Kasus ini mendapat sorotan luas dari media nasional. Banyak pihak menilai langkah LPB melaporkan Sahroni merupakan upaya menegakkan prinsip kesetaraan hukum di Indonesia. Namun, sebagian kalangan mengingatkan agar penanganannya tidak dijadikan preseden buruk yang menodai objektivitas hukum.

Sahroni sendiri belum memberikan komentar resmi terkait laporan tersebut. Sebelumnya, ia sempat mengklarifikasi bahwa ucapannya bukan ditujukan kepada seluruh masyarakat, melainkan hanya bentuk kritik terhadap pola pikir yang menurutnya tidak rasional. Sayangnya, klarifikasi tersebut gagal meredam kemarahan publik. Bahkan, rumahnya di kawasan Tanjung Priok sempat diserbu massa hingga terjadi penjarahan. Peristiwa itu kini ditangani oleh Polda Metro Jaya.

Pelaporan Sahroni ke Polda Jabar dinilai menjadi titik balik penting dalam relasi antara pejabat publik dan masyarakat. Di era digital, setiap pernyataan tokoh publik memiliki daya sebar luas dan dampak signifikan. Karena itu, kehati-hatian dalam berbicara menjadi krusial, terlebih bagi sosok yang pernah menduduki jabatan strategis.

Pengumuman PPPK Paruh Waktu 2025 Resmi Dirilis, Begini Cara Cek Hasil Seleksi di SSCASN BKN

Apabila kasus ini benar-benar diproses secara hukum, hal tersebut bisa menjadi momentum untuk menegaskan kembali prinsip equality before the law. Tidak hanya rakyat biasa, tetapi juga pejabat atau mantan pejabat yang memiliki pengaruh besar tetap harus tunduk pada aturan hukum yang berlaku.

Kasus ini kini menjadi sorotan publik sekaligus simbol perlawanan masyarakat terhadap arogansi kekuasaan. Publik masih menanti: apakah proses hukum terhadap Ahmad Sahroni akan berjalan adil dan transparan, atau justru berhenti di tengah jalan.***

Berita Lainnya
Video Lingkaran
Berita Populer Bulan ini
Thinkedu Online Course
Berita Terbaru
Generasi Digtial Intelektual