Dengan mengenakan seragam putih bertuliskan "Tim Hukum AMIN", tim ini terdiri dari 10 personel yang membawa dua bundel tumpukan berkas yang ingin disampaikan kepada MK. Mereka langsung menuju meja pendaftaran untuk mendaftarkan perihal tersebut dalam mencari keadilan.
Tim Hukum Nasional (THN) AMIN mendatangi MK dengan agenda pendaftaran permohonan pembatalan keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang penetapan hasil Pemilu 2024. Menurut hasil perhitungan suara KPU, pasangan nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka mendapatkan total suara sebanyak 96.214.691 atau 58,90 persen.
PT Pegadaian Gelar Mudik Gratis, Simak Rute dan Cara Daftarnya
Sementara itu, suara pasangan nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar mencapai 40.971.906 atau 24,94 persen, dan pasangan nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD mengantongi 27.040.878 suara atau 16,46 persen.
Dengan langkah ini, tim hukum AMIN menegaskan komitmen mereka dalam memperjuangkan hak dan keadilan bagi pasangan capres-cawapres mereka, serta memastikan bahwa proses pemilu berlangsung secara transparan dan sesuai dengan aturan yang berlaku.***